No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Dalami Jaringan Narkoba yang Manfaatkan Media Sosial

Agustus 20, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polres Garut Dalami Jaringan Narkoba yang Manfaatkan Media Sosial

Kepolisian Resor Garut terus melakukan pendalaman kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang saat ini jalur transaksi jual belinya menggunakan media sosial.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Garut,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, Rabu (20/8/2025).

Ia menuturkan jajarannya terus melakukan operasi memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang peredarannya saat ini ada yang secara konvensional maupun memanfaatkan media sosial.

Saat ini, kata dia, pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba di Garut menggunakan jaringan media sosial dengan tersangka seorang pemuda berinisial RY (21) warga Kecamatan Garut Kota.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua akun media sosial,” katanya.

Baca Juga  Polresta Bogor Kota Catat Lonjakan Kendaraan di Tol Selama Libur Nataru 2025

Ia menyampaikan tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Sukamenteri, Garut Kota berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan polisi.

Hasil penangkapan itu, kata dia, selain tersangka ada sejumlah barang bukti di antaranya dua botol cairan diduga untuk campuran tembakau sintetis, satu paket sabu, dan satu paket tembakau sintetis.

“Cairan yang diamankan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis siap edar,” katanya.

Ia menambahkan pengakuan tersangka barang tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri, dan juga dijual kembali di wilayah Garut.

Akibat perbuatannya itu tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Jatinangor dan Bulog Sumedang Bersinergi Gelar Gerakan Pangan Murah, Ribuan Kilogram Beras Ludes Terjual

Next Post

Polres Subang Selidiki Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ibu Anggota Paskibraka

BeritaTerkait

Berita

Polsek Rancaekek Patroli Jalan Kaki, Jamin Keamanan Pedagang Takjil dan UMKM Selama Ramadan

Februari 26, 2026
Berita

Ditlantas Polda Jabar Sapa Pengendara dengan Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan dengan Kebaikan

Februari 26, 2026
Berita

Polres Banjar Bedah Rumah Warga Kurang Mampu, Wujudkan Hunian Layak Huni dan Eratkan Kebersamaan

Februari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polsek Rancaekek Patroli Jalan Kaki, Jamin Keamanan Pedagang Takjil dan UMKM Selama Ramadan

Februari 26, 2026

Ditlantas Polda Jabar Sapa Pengendara dengan Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan dengan Kebaikan

Februari 26, 2026

Polres Banjar Bedah Rumah Warga Kurang Mampu, Wujudkan Hunian Layak Huni dan Eratkan Kebersamaan

Februari 26, 2026

Kapolres Banjar Jalin Silaturahmi dengan Forum Pondok Pesantren, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Februari 26, 2026

Polresta Bandung Survei Lokasi Pembangunan Jembatan di Cicalengka, Dukung Peningkatan Infrastruktur dan Ekonomi Warga

Februari 26, 2026

[SALAH] Prabowo Bakal Pidanakan Pendemo

Februari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.