Kepolisian Resor Garut terus melakukan pendalaman kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang saat ini jalur transaksi jual belinya menggunakan media sosial.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Garut,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, Rabu (20/8/2025).
Ia menuturkan jajarannya terus melakukan operasi memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang peredarannya saat ini ada yang secara konvensional maupun memanfaatkan media sosial.
Saat ini, kata dia, pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba di Garut menggunakan jaringan media sosial dengan tersangka seorang pemuda berinisial RY (21) warga Kecamatan Garut Kota.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua akun media sosial,” katanya.
Ia menyampaikan tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Sukamenteri, Garut Kota berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan polisi.
Hasil penangkapan itu, kata dia, selain tersangka ada sejumlah barang bukti di antaranya dua botol cairan diduga untuk campuran tembakau sintetis, satu paket sabu, dan satu paket tembakau sintetis.
“Cairan yang diamankan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis siap edar,” katanya.
Ia menambahkan pengakuan tersangka barang tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri, dan juga dijual kembali di wilayah Garut.
Akibat perbuatannya itu tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.