Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dalam jumlah besar setelah menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perumahan Rabbany Regency, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 siap edar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Sancang Satreskrim Polres Garut. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang berinisial A (47) warga Kabupaten Bandung, RP (26) dari Kabupaten Serang, Banten serta DS (27) asal Kabupaten Pangandaran.
Ketiganya diduga kuat merupakan bagian dari sindikat pembuat sekaligus pengedar uang palsu. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.223 lembar uang palsu yang sudah dicetak dan siap beredar ke masyarakat.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencetak uang palsu di salah satu rumah kontrakan di kawasan tersebut.
“Saat penggerebekan, petugas mendapati barang bukti berupa 1.223 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang siap diedarkan dan ratusan lembar lainnya masih dalam proses produksi,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Selain uang palsu, polisi juga menemukan berbagai peralatan untuk memproduksi uang tiruan. Di antaranya mesin press, printer, screen sablon, tinta, laptop hingga kertas khusus dan pita pengaman yang menyerupai bahan asli.