Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Garut, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut melaksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal. Operasi ini digelar pada Selasa (17/2/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 23.30 WIB tersebut dilaksanakan di Jalan Perintis Kemerdekaan (Kerkof), Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Lokasi ini dipilih karena disinyalir menjadi salah satu tempat peredaran miras ilegal di wilayah Garut.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 (lima belas) botol minuman beralkohol berbagai jenis dari seorang penjual berinisial B.H. (37), yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul. Miras tersebut diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi, baik melalui warung/toko maupun sistem COD (cash on delivery).
Selain mengamankan barang bukti berupa miras ilegal, petugas juga melakukan pendataan serta interogasi terhadap pemilik barang. Petugas juga memberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol bagi kesehatan dan keamanan. Penjual turut diimbau untuk tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa kegiatan Ops Cipkon ini akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai langkah preventif guna menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan tindak kriminalitas.
“Peredaran miras tanpa izin kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan secara intensif,” tegas AKP Usep Sudirman.
AKP Usep Sudirman juga menambahkan bahwa Polres Garut tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras ilegal. Pihaknya akan terus berupaya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Garut.
Polres Garut mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif dengan tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.
Dengan digencarkannya operasi cipta kondisi dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan peredaran miras ilegal di wilayah Garut dapat ditekan dan situasi kamtibmas dapat terjaga dengan baik.








Discussion about this post