No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Gulung Pengedar Sabu di Tarogong Kaler, Barang Bukti Paket Siap Edar Disita

Februari 7, 2026
in Berita
Reading Time: 1 min read

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut sukses mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka beserta paket narkotika siap edar pada Selasa (3/2/2026).

Tersangka yang diringkus berinisial SSW alias D (30), warga Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler. Penangkapan dilakukan di Gang Babakan Jaksi setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, petugas menyita paket sabu dengan berat bruto 2,43 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan berbagai alat pendukung peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip bening, alat hisap (bong), serta ponsel yang berisi bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp dan Instagram.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perannya dalam membantu peredaran narkotika, mulai dari proses pengambilan, penimbangan, pengemasan, hingga penyimpanan. Pelaku mengaku sudah terlibat dalam jaringan ini sejak Desember 2025,” ujar Kasat Narkoba, Sabtu (7/2/2026).

Baca Juga  Satlantas Polres Majalengka Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan Umum, Semarakkan HUT ke-78 RI

Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa SSW mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial F. Saat ini, jajaran Sat Res Narkoba Polres Garut tengah melakukan pengejaran intensif terhadap F yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Garut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Polres Garut menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi dan mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya laten narkoba.

ShareTweetSend
Previous Post

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Polda Jabar Bangun Satuan Pelayanan Gizi di Ponpes Al Ghoniyah Garut

Next Post

Ops Keselamatan Lodaya 2026: Satlantas Polres Garut Gelar Ramp Check dan Cek Kesehatan Sopir Bus di Limbangan

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT [SALAH] Mahasiswa BEM Seluruh Indonesia Sepakat Menolak Jokowi dan Partai PSI

Februari 7, 2026
Berita

IIMS 2026 Resmi Dibuka: Pameran Otomotif Internasional yang Menjadi Kiblat Teknologi Elektrifikasi di Asia Tenggara

Februari 7, 2026
Berita

Inspirasi dari Sang Legenda: Enzo Fernandez Ungkap Rahasia Ketajaman di Chelsea Berkat Frank Lampard

Februari 7, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT [SALAH] Mahasiswa BEM Seluruh Indonesia Sepakat Menolak Jokowi dan Partai PSI

Februari 7, 2026

IIMS 2026 Resmi Dibuka: Pameran Otomotif Internasional yang Menjadi Kiblat Teknologi Elektrifikasi di Asia Tenggara

Februari 7, 2026

Inspirasi dari Sang Legenda: Enzo Fernandez Ungkap Rahasia Ketajaman di Chelsea Berkat Frank Lampard

Februari 7, 2026

Studi Global 2026: Hampir 40 Persen Kasus Kanker Baru Ternyata Bisa Dicegah Melalui Gaya Hidup

Februari 7, 2026

Wujudkan Lingkungan Nyaman, Ratusan Personel Polda Jabar Sisir Sampah di Kawasan GBLA

Februari 7, 2026

Jaga Ikon Wisata Jabar, Kapolda Jabar Pimpin Gerakan Bersih Pantai Pangandaran

Februari 7, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.