Satuan Pengamanan Masyarakat (Pamapta) Polres Garut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat yang terjadi di kawasan Pasar Ciawitali, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Kamis malam, 13 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Peristiwa ini menimpa seorang warga bernama Titin Sumiarti, pemilik mobil Toyota tahun 2013 berwarna hitam metalik dengan nomor polisi D-1402-ABS.
Kejadian bermula saat korban, Titin Sumiarti, tengah beraktivitas berbelanja di Pasar Ciawitali. Dalam kesempatan tersebut, seorang pria yang tidak dikenal tiba-tiba ikut menumpang di kendaraan korban dengan alasan tertentu. Namun, korban baru menyadari bahwa kendaraannya telah dibawa kabur setelah pelaku menurunkan dirinya di wilayah Jalan Cibodas, Kecamatan Samarang.
Menerima laporan dari korban, Pamapta Polres Garut bersama unit-unit terkait segera melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Tim kepolisian memeriksa titik-titik strategis di sekitar Pasar Ciawitali dan jalur terakhir kendaraan tersebut terlihat untuk mengumpulkan informasi dan keterangan awal. Selain itu, koordinasi intensif dilakukan dengan fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Garut guna mempercepat proses penyelidikan dan penanganan kasus.
Olah TKP yang dilakukan merupakan langkah penting dalam memastikan kronologis kejadian secara akurat, mengamankan bukti-bukti yang ada, serta mendapatkan informasi penting yang dapat membantu dalam mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku penggelapan kendaraan tersebut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan maksimal demi menemukan mobil milik korban sekaligus mengungkap pelaku penggelapan.
Kasus penggelapan kendaraan ini menjadi perhatian serius Polres Garut mengingat potensi kerugian materiil dan psikologis yang dialami korban. Polres Garut juga mengimbau seluruh masyarakat agar tetap waspada, khususnya di area-area keramaian seperti pasar tradisional, dan selalu berhati-hati dalam memberikan akses kepada orang yang tidak dikenal untuk memasuki atau menumpangi kendaraan pribadi.
Selain itu, kepolisian mengingatkan pentingnya menjaga keamanan kendaraan dengan tidak meninggalkan kunci pada tempat yang mudah dijangkau serta selalu mengawasi situasi sekitar. Masyarakat juga diharapkan aktif berperan serta dalam membantu proses penyelidikan dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan kendaraan atau pelaku melalui layanan pengaduan Polres Garut yang tersedia selama 24 jam.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan kasus ini. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres Garut dalam rilis resmi yang disampaikan kepada media.
Dengan langkah cepat dan koordinasi yang baik antar unit kepolisian, diharapkan kasus penggelapan ini dapat segera terungkap dan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan aset pribadi mereka. Polres Garut berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat demi terciptanya rasa aman dan nyaman.










