Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil menangkap dua pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Tarogong Kidul pada Senin (4/8/2025) pukul 13.00 WIB.
Kedua pelaku, FH (26) dan AS (27), ditangkap saat membawa 5,16 gram sabu siap edar di Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Unit II Satresnarkoba Polres Garut. Dari tangan FH, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat bervariasi (total 1,35 gr, 1,45 gr, dan 0,62 gr) dan sebuah ponsel. Sementara dari AS, disita 6 paket sabu, sebuah sepeda motor, dan uang tunai Rp30.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone, sepeda motor, uang tunai, dan bukti percakapan transaksi narkoba melalui WhatsApp.
Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku berperan sebagai perantara dan kurir, mendapatkan imbalan Rp25.000 hingga Rp100.000 per titik distribusi. Mereka juga diketahui mengonsumsi sabu. Sumber sabu tersebut adalah seorang bandar berinisial ENO yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba menegaskan komitmen Polres Garut dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Pihaknya mengajak masyarakat untuk bersinergi memberikan informasi dan menjauhi narkoba.