Keberhasilan Polres Garut dalam mengungkap kasus kejahatan kembali terbukti. Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Kamis (1/5/2025). Penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras dan kejelian petugas dalam menyelidiki kasus yang mengakibatkan kerugian material bagi masyarakat.
Kedua tersangka, RM (30) dan ILS (29), ditangkap setelah aksi pencurian yang mereka lakukan terbongkar. Penangkapan pertama dilakukan terhadap RM (30) pada Selasa malam, 29 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku kepergok sedang mencoba mencuri sepeda motor di wilayah Jl. Aster 02, Desa Jayaraga, oleh paman korban. RM (30) sempat diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan, RM (30) mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario di Kp. Astana Hilir bersama rekannya, ILS (29). Pengakuan ini menjadi kunci bagi petugas untuk mengembangkan penyelidikan dan mencari tersangka lainnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, Unit Reskrim bersama piket Polsek Tarogong Kidul langsung bergerak dan berhasil menangkap ILS (29) di Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curian. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit motor Honda Revo, alat-alat yang digunakan untuk membobol motor, serta dua kunci motor dalam keadaan bengkok. Penemuan barang bukti ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus curanmor.
Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, SH, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan, kedua pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di dua lokasi lainnya pada Desember 2024, yaitu di dekat pom bensin Cilawu (sepeda motor Honda Beat karbu warna putih) dan di Kp. Genteng, Kelurahan Sukajaya (Honda Vario warna hitam). Pengakuan ini menunjukkan bahwa kedua tersangka merupakan pelaku kejahatan yang berulang kali melakukan aksi pencurian.
Polisi kini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain. Barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan di Polsek Tarogong Kidul untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya serta melakukan koordinasi dengan kejaksaan dalam proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolsek. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menangani kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.