Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil membongkar kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu, serta menangkap dua orang tersangka, termasuk seorang perempuan.
Kedua pelaku yang diringkus adalah SS (41), warga Kecamatan Tarogong Kaler, dan N (34), warga Kecamatan Pasirwangi. Keduanya diamankan di Kampung Nagrak, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan 24 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 9,49 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, dalam keterangannya pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan peran keduanya sebagai pengedar, meliputi timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, lakban merah bertuliskan ‘fragile’, serta dua unit telepon genggam.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka N mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial D yang berada di Cipinang, DKI Jakarta. Sementara itu, tersangka SS mengaku memperoleh sabu dari N dengan imbalan uang tunai dan sebagian sabu untuk dikonsumsi pribadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (1) dan (2), juncto Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti keduanya sangat berat, yaitu pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di kedua tersangka. Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar, termasuk dugaan adanya peredaran yang melibatkan lembaga pemasyarakatan.
“Kami terus mendalami asal muasal barang ini dan bagaimana distribusinya bisa sampai ke Garut,” katanya
Ia kembali menegaskan komitmen Polres Garut untuk terus memberantas peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen penuh memberantas narkotika demi menyelamatkan generasi muda Garut dari bahaya laten narkoba. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan,” tutupnya.










