No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Ringkus Pasangan Pengedar Narkoba, 24 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Oktober 10, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Garut Ringkus Pasangan Pengedar Narkoba, 24 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil membongkar kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu, serta menangkap dua orang tersangka, termasuk seorang perempuan.

Kedua pelaku yang diringkus adalah SS (41), warga Kecamatan Tarogong Kaler, dan N (34), warga Kecamatan Pasirwangi. Keduanya diamankan di Kampung Nagrak, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.

“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan 24 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 9,49 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, dalam keterangannya pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan peran keduanya sebagai pengedar, meliputi timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, lakban merah bertuliskan ‘fragile’, serta dua unit telepon genggam.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka N mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial D yang berada di Cipinang, DKI Jakarta. Sementara itu, tersangka SS mengaku memperoleh sabu dari N dengan imbalan uang tunai dan sebagian sabu untuk dikonsumsi pribadi.

Baca Juga  Respon Cepat Laporan, Polres Garut Tangkap Pelaku Pelecehan di Angkot Kurang dari 24 Jam

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (1) dan (2), juncto Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti keduanya sangat berat, yaitu pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di kedua tersangka. Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar, termasuk dugaan adanya peredaran yang melibatkan lembaga pemasyarakatan.

“Kami terus mendalami asal muasal barang ini dan bagaimana distribusinya bisa sampai ke Garut,” katanya

Ia kembali menegaskan komitmen Polres Garut untuk terus memberantas peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkotika demi menyelamatkan generasi muda Garut dari bahaya laten narkoba. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan,” tutupnya.

ShareTweetSend
Previous Post

[SALAH] Pemerintah Resmi Hapus Pajak untuk Gaji di bawah 10 Juta

Next Post

Polantas Menyapa Anak Sekolah, Satlantas Polres Garut Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas Sejak Dini di SMKN 1

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.