No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Ringkus Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

Februari 22, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Garut Ringkus Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

Polres Garut berhasil menangkap IS (56), pelaku asusila terhadap seorang gadis di bawah umur di Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Pelaku berhasil ditangkap pada 21 Februari 2025,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Sabtu (22/02/25)

Kasat Reskrim Polres Garut mengungkapkan bahwa IS telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa asusila terjadi tengah malam pada 29 Oktober 2024 di rumah korban.

IS, yang merupakan tetangga korban, mengetahui bahwa korban sedang sendirian di rumah dan kemudian melakukan perbuatan asusila berulang kali sebelum melarikan diri.

Baca Juga  Seorang Pria Menggaku Dibegal Karena Takut Istri

“Saat terjadinya tindak asusila tersebut, pelaku masuk ke rumah korban dengan pura-pura hendak bertamu. Pelaku melihat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi hingga akhirnya pelaku nekat melakukan tindak asusila hingga berulang kali,” kata Kasat Reskrim

Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami trauma psikis.  Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Garut pada Desember 2024.

Setelah melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan meminta keterangan saksi dan korban, polisi berhasil menangkap IS yang telah melarikan diri ke luar Kabupaten Garut.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(s/tm)

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Sukabumi Kota Tangkap Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Kabupaten Sukabumi

Next Post

Polresta Bogor Kota Ringkus Pelaku Pembunuhan yang Sudah Setahun Buron

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.