No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Ringkus Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

Februari 22, 2025
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Polres Garut Ringkus Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

Polres Garut berhasil menangkap IS (56), pelaku asusila terhadap seorang gadis di bawah umur di Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Pelaku berhasil ditangkap pada 21 Februari 2025,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Sabtu (22/02/25)

Kasat Reskrim Polres Garut mengungkapkan bahwa IS telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa asusila terjadi tengah malam pada 29 Oktober 2024 di rumah korban.

IS, yang merupakan tetangga korban, mengetahui bahwa korban sedang sendirian di rumah dan kemudian melakukan perbuatan asusila berulang kali sebelum melarikan diri.

Baca Juga  Polres Sumedang Tangkap 7 Pelaku Premanisme, 15 Lainnya Dibina

“Saat terjadinya tindak asusila tersebut, pelaku masuk ke rumah korban dengan pura-pura hendak bertamu. Pelaku melihat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi hingga akhirnya pelaku nekat melakukan tindak asusila hingga berulang kali,” kata Kasat Reskrim

Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami trauma psikis.  Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Garut pada Desember 2024.

Setelah melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan meminta keterangan saksi dan korban, polisi berhasil menangkap IS yang telah melarikan diri ke luar Kabupaten Garut.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(s/tm)

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Sukabumi Kota Tangkap Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Kabupaten Sukabumi

Next Post

Polresta Bogor Kota Ringkus Pelaku Pembunuhan yang Sudah Setahun Buron

BeritaTerkait

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat
Berita

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat

Juli 26, 2025
Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas
Berita

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Juli 26, 2025
Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas
Berita

Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Juli 26, 2025

Berita Terbaru

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat
Berita

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat

Juli 26, 2025

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Juli 26, 2025
Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Juli 26, 2025
Pencarian Korban Kecelakaan Laut di Garut Masuki Hari Ke-7, Tim Gabungan Perkuat Koordinasi

Pencarian Korban Kecelakaan Laut di Garut Masuki Hari Ke-7, Tim Gabungan Perkuat Koordinasi

Juli 26, 2025
Polres Cianjur Sita Ratusan Botol Miras dan Amankan Pelajar dalam Razia Pekat

Polres Cianjur Sita Ratusan Botol Miras dan Amankan Pelajar dalam Razia Pekat

Juli 26, 2025
16 Pelajar SMP di Cileungsi Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

16 Pelajar SMP di Cileungsi Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

Juli 26, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.