Kepolisian Resor (Polres) Garut melalui Polsek Garut Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap pelakunya. Seorang pria berinisial HH (29), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, diamankan pada Senin (23/6/2025) pukul 01.00 WIB atas dugaan pencurian sepeda motor Yamaha MX merah bernomor polisi Z 3475 EU. Sepeda motor tersebut milik Dani, seorang buruh harian lepas asal Kampung Negara Tengah, Cimanganten.
Penangkapan HH bermula dari laporan Dani yang kehilangan sepeda motornya pada 2 Mei 2025. Sepeda motor tersebut diparkir di depan rumah kerabatnya di Kampung Muarasanding, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil melacak keberadaan HH dan mengamankannya.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd., menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi pelaku. “Pelaku kami amankan setelah penyelidikan yang cukup panjang. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang kami kumpulkan, pelaku diduga menggunakan kunci palsu untuk menghidupkan dan membawa kabur sepeda motor korban,” ungkap AKP Zainuri dalam konferensi pers di Mapolsek Garut Kota, Senin (23/6/2025).
Saksi kunci, Rosita, warga Cimanganten, memberikan keterangan penting terkait keberadaan sepeda motor tersebut setelah kejadian pencurian. Kesaksian Rosita menjadi petunjuk krusial bagi petugas dalam mengungkap kasus ini.
Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha MX merah telah diamankan di Mapolsek Garut Kota sebagai barang bukti. Kerugian materi yang dialami korban ditaksir mencapai Rp4 juta.
AKP Zainuri menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan apakah HH terlibat dalam jaringan curanmor yang lebih besar. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya. Oleh karena itu, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan,” tambahnya.
Polres Garut juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu mengamankan kendaraan bermotornya dengan baik. “Kami juga meminta kepada masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan,” imbau AKP Zainuri.
Atas perbuatannya, HH dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, HH ditahan di sel tahanan Polsek Garut Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Garut dalam memberantas kejahatan curanmor dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi menegaskan akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan lainnya dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Garut.