Kejadian ini bermula ketika korban sedang melaksanakan ibadah tarawih di Mesjid Jami Miftahul Huda, kemudian saudara korban langsung memberi tahu korban bahwa di rumahnya ada maling.
Setelah sampai di rumah, Saudara korban memberitahukan bahwa ada suara orang masuk ke dalam rumah korban. Kemudian korban memeriksa ke dalam kamar ternyata emas berbentuk gelang sebanyak 2 (dua) buah seberat 76 (tujuh puluh enam) gram yang berada di dalam lemari dan uang sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) yang tersimpan dalam tas yang tergantung di dekat lemari sudah tidak ada.
“Setelah menerima laporan kami langsung mendatangi TKP beserta mengumpulkan informasi dan dari hasil pengembangan pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 22.00 wib, Alhamdulillah kami berhasil menangkap pelaku di Ddesa Karangmulya Kecamatan Kandungora Kab. Garut.” Ujar Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H.