Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (47), warga Kecamatan Garut Kota, terkait kasus pencurian yang terjadi di kawasan pertokoan Garut Plaza (GP). Pelaku ditangkap pada Kamis (18/09/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Kejadian pencurian ini pertama kali diketahui pada Selasa (15/07/2025) sekitar pukul 08.20 WIB, ketika seorang saksi bernama A, yang bertugas melakukan patroli malam di area pertokoan Garut Plaza, mendapati salah satu konter handphone dalam kondisi berantakan. Saksi A kemudian segera menghubungi pemilik konter untuk memberitahukan kejadian tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan oleh korban yang diketahui bernama U (38), seorang wiraswasta asal Sukamentri, Garut, didapati tiga unit handphone miliknya telah hilang dari konter. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp2,5 juta.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd, dalam keterangan resminya membenarkan penangkapan pelaku. “Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial H atas dugaan pencurian tiga unit handphone milik korban U di salah satu konter di Garut Plaza,” ujar AKP Zainuri.
Unit Reskrim Polsek Garut Kota segera bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di kediamannya pada Kamis dini hari,” jelas AKP Zainuri.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana pencurian tersebut, di antaranya:
- Satu unit handphone Oppo A15 warna hitam dinamis beserta dusnya, yang diduga merupakan hasil curian.
- Satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
AKP Zainuri menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam tindak pidana lain di wilayah hukum Polsek Garut Kota.
“Kami masih melakukan pendalaman kasus ini untuk memastikan adanya kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Garut Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh pemilik toko dan warga masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama di jam-jam rawan. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kriminalitas. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas AKP Zainuri.