Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut berhasil mengungkap peredaran obat terlarang dan menangkap seorang pria berinisial AR (23) yang diduga sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota.
Dari tangan pelaku, polisi menyita obat-obatan yang diduga jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl, serta barang bukti lainnya seperti handphone, sepeda motor, dan bukti percakapan WhatsApp terkait transaksi obat terlarang.
Menurut Kasat Res Narkoba AKP Usep Sudirman, AR mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari seseorang yang dikenal sebagai “Bigbos Dino”, yang berdomisili di Tangerang dan kini sedang diburu aparat.
Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan kembali, dan sebagian untuk konsumsi pribadi. Barang bukti yang disita mencakup 1.054 butir tablet yang diduga Hexymer, dikemas dalam toples bertuliskan HEXYMER TRIHEXYPHENIDYL 2mg.
Saat ini, pelaku tengah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Ia dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Polisi juga terus memburu keberadaan Bigbos Dino, yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini.