Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut tengah melakukan penyidikan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru bimbingan konseling (BK) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu SMP negeri di Garut. Terduga pelaku, berinisial AS, diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang murid laki-laki.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari orang tua korban pada Rabu, 30 Juli 2025. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang meliputi pemeriksaan korban dan sejumlah pihak terkait selama beberapa pekan, kasus ini kini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Meskipun demikian, AKP Joko menjelaskan bahwa AS belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih menunggu hasil keterangan tambahan dari para ahli untuk memperkuat bukti dan memastikan unsur pidana dalam kasus ini. Dugaan pelecehan tersebut, menurut AKP Joko, terjadi di area sekolah, tepatnya di ruangan bimbingan konseling tempat AS bertugas. Perbuatan tersebut diduga dilakukan saat korban berada di ruangan tersebut bersama terlapor.
AKP Joko enggan merinci bentuk dugaan pelecehan yang dilakukan AS karena informasi tersebut telah masuk dalam materi penyidikan dan untuk menjaga integritas proses hukum. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna menentukan status tersangka dan langkah hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Garut dan masyarakat Garut, mengingat betapa pentingnya perlindungan anak dan keamanan di lingkungan pendidikan. Polres Garut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.