Polres Garut tengah menyelidiki kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar yang terjadi pada Agustus 2022. Keluarga korban baru melaporkan kasus ini pada 20 Desember 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat perayaan HUT ke-77 RI. Korban, D (12), warga Kecamatan Cibatu, sedang menyaksikan perlombaan ketika dihampiri tiga kakak kelasnya. Dua terduga pelaku menyeret korban ke tempat sepi dan memegangi kaki serta tangannya, sementara satu pelaku lainnya melakukan pelecehan seksual menggunakan terong bekas perlombaan. Meski pakaian korban tidak dilucuti, namun diduga area kemaluannya mengalami infeksi. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan mengungsi ke rumah kerabatnya di Bandung.
“Kami telah memeriksa saksi dan juga dokter yang melakukan visum. Kami juga berkoordinasi dengan perlindungan perempuan anak untuk melakukan pendampingan terhadap korban,” kata AKP Ari di kantornya, Jumat (10/1/2025).
Karena korban dan pelaku sama-sama anak-anak, Polres Garut menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar proses penyidikan ramah anak. AKP Ari menyatakan jajarannya berhati-hati dalam menangani kasus ini mengingat lamanya waktu kejadian.
Ketua Forum KPAI Provinsi Jawa Barat, Ato Rinant, mengatakan pihaknya telah membawa korban ke rumah aman untuk pemulihan fisik dan psikis. Proses hukum akan dilakukan sesuai sistem peradilan anak (UU No. 11 Tahun 2012). Ato juga menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Garut, yang merupakan tertinggi di Jawa Barat bagian selatan. Pada 2024, Polres Garut menangani 90 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang menurut Ato dipengaruhi oleh pola asuh orang tua.
“Orang tua belum menjadi idola bagi anak. Akibatnya anak merasa tidak dicintai,” ujar Ato.
Kasus ini menjadi sorotan dan menunjukkan pentingnya perlindungan anak serta peran aktif orang tua dalam mencegah kekerasan terhadap anak.