Satuan Samapta Polres Garut berhasil mengamankan 19 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi pekat di kawasan kerkof, Kabupaten Garut, Sabtu malam (15/2/2025). Miras tersebut ditemukan tersembunyi di semak-semak, diduga sebagai upaya untuk mengelabui petugas.
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Masrokan, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya memberantas peredaran miras ilegal.
“Operasi pekat ini rutin kami lakukan untuk mencegah peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan Kamtibmas,” kata AKP Masrokan.
Barang bukti berupa 19 botol miras telah diamankan ke Mapolres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut. Polres Garut akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah peredaran miras ilegal.
“Langkah ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut,” tegas AKP Masrokan.