Sat Res Narkoba Polres Garut terus bergerak aktif menanggulangi peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal. Pada Selasa (7/1/2025), Polres Garut menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di sekitaran Kecamatan Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 23 botol miras tanpa izin dari dua pelaku, yaitu J (47), seorang wiraswasta dari Desa Sirnajaya, yang menyimpan 11 botol miras jenis Intisari, dan DG (28), warga Kota Kulon, yang menjual 12 botol miras jenis Anggur Merah.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas Kamtibmas dan mengantisipasi gangguan yang disebabkan oleh peredaran miras ilegal,” kata Kapolres Garut AKBP. Mochamad Fajar Gemilang.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan penyuluhan kepada para pelaku tentang bahaya konsumsi miras dan hukum yang berlaku.
“Kami juga melakukan penyitaan barang bukti hingga memberikan penyuluhan kepada pelaku terkait bahaya mengkonsumsi miras,” jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya miras.
“Kami akan terus mengintefsifkan operasi guna meminimalisir dan mencegah gangguan keamanan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya miras,” tegasnya.
Polres Garut berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat dengan menekan peredaran miras ilegal. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi risiko gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh konsumsi miras.