Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol berbagai jenis dalam operasi miras (minuman keras) yang digelar di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, pada Senin malam (25/8/2025). Operasi ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi (Cipkon) dan antisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sesuai dengan arahan Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P.
Dalam operasi yang menyasar peredaran minuman keras ilegal tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita sebanyak 173 botol minuman keras dari sebuah warung milik seorang perempuan berinisial ER (70), yang beralamat di Pasar Wetan, Desa Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di antaranya adalah 144 botol minuman keras jenis Intisari, 20 botol minuman keras jenis Arak, 7 botol minuman keras jenis Anggur Merah, dan 2 botol minuman keras jenis Anggur Hijau.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa minuman keras tersebut dijual oleh pemilik warung tanpa dilengkapi dengan izin resmi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Modus yang digunakan oleh pelaku adalah menjual minuman beralkohol secara langsung di warung miliknya, maupun melalui sistem Cash On Delivery (COD) kepada para pembeli,” ujarnya.
Selain melakukan penyitaan terhadap barang bukti minuman keras ilegal, petugas kepolisian juga melakukan pendataan terhadap pemilik warung, melakukan interogasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, serta memberikan penyuluhan kepada pemilik warung tentang bahaya peredaran minuman keras ilegal bagi masyarakat. Polisi juga menegaskan imbauan agar warga masyarakat tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol ilegal, karena dapat memicu terjadinya berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Seluruh barang bukti minuman keras ilegal saat ini telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa secara rutin, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Garut,” tambah AKP Usep Sudirman.
Polres Garut juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal atau tindak kriminalitas lainnya. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan Kabupaten Garut dapat menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warganya.










