Polres Garut menggelar kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (4/1/2025) untuk menciptakan situasi aman dan kondusif. Razia yang berlangsung hingga dini hari Minggu (5/1/2025) ini berhasil mengamankan 123 knalpot brong (knalpot tidak standar), 78 botol minuman keras (miras), dan 25 orang yang diduga terlibat aksi premanisme.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan bahwa razia difokuskan pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, peredaran miras, dan aksi premanisme. Patroli dilakukan di berbagai titik rawan, termasuk jalur yang sering digunakan untuk balap liar dan kejahatan jalanan.
“Sebanyak 123 knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis diamankan, serta 78 botol minuman keras (miras) yang disita dari beberapa lokasi di Kabupaten Garut,” kata AKBP Fajar.
Selain itu, 25 orang yang diduga melakukan aksi premanisme, seperti pungutan liar (pungli), juga diamankan dan diberikan pembinaan.
Razia juga menyasar area pusat kota dan jalur utama seperti Limbangan, Malangbong, dan Kadungora yang kerap mengalami kepadatan kendaraan. Pengaturan lalu lintas (CB Gatur) dilakukan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan.
AKBP Fajar berharap KRYD ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Garut, khususnya pada malam minggu.
“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Garut, serta mendorong partisipasi masyarakat untuk aktif dalam menjaga kamtibmas,” ujarnya.
Polres Garut berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.