No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Tahan Perempuan Penggelap Arisan Online, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta

Agustus 26, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Garut Tahan Perempuan Penggelap Arisan Online, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta

Sat Reskrim Polres Garut resmi menahan seorang perempuan berinisial RM alias Morenz (34), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam kasus arisan online.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 17.40 WIB oleh Unit I Tipidter Sat Reskrim Polres Garut. Tersangka diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Karangpawitan, yang merasa dirugikan setelah mengikuti arisan online bernama Morenz yang dijalankan oleh tersangka.

Korban seharusnya menerima uang arisan sebesar Rp 43,5 juta, namun hingga waktu yang ditentukan hak tersebut tidak diberikan.

Baca Juga  Pangandaran Gerak Cepat Tangani Kasus WNA Yang Diduga Aniaya Warga Pangandaran

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memiliki empat slot member arisan atas nama penyelenggara, Elsa, Mimiah, dan Mimiah 2. Keempatnya telah menerima hak arisan tanpa melakukan kewajiban pembayaran. Akibatnya, kerugian yang dialami para korban mencapai total Rp 291,6 juta.

“Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti berupa bundel rekening koran Bank BCA atas nama para korban. Tersangka sudah resmi kami tahan, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata AKP Joko kepada awak media, Rabu (28/8/2025).

Polres Garut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti investasi maupun arisan online, agar tidak terjebak dalam modus serupa yang merugikan banyak orang.

ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Cileunyi Gelar Gerakan Pangan Murah, Distribusikan 11 Ton Beras Bulog untuk Warga

Next Post

Polresta Cirebon Berhasil Amankan Pria Terkait Dugaan Penculikan

BeritaTerkait

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026
Berita

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026
Berita

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Itwasda Polda Jabar Gelar Reviu Laporan Keuangan di Polres Cirebon Kota, Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara

Januari 29, 2026

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.