No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Dititipkan ke LPKS

Juli 5, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Garut Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Dititipkan ke LPKS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut tengah menangani kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Kejadian yang menggemparkan ini terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, menimpa seorang anak perempuan berusia 4 tahun yang menjadi korban kekejaman dari tetangganya sendiri, seorang anak laki-laki berusia 14 tahun.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, peristiwa nahas ini bermula saat korban hendak pulang ke rumah. Pelaku, yang merupakan tetangga korban, memanggilnya dan membujuknya masuk ke dalam rumahnya. Di dalam rumah itulah, diduga terjadi tindak pidana persetubuhan. Setelah kejadian tersebut, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian intimnya kepada orang tuanya. Rasa sakit yang dialami sang anak membuat orang tua korban curiga dan langsung menanyakan apa yang terjadi. Pengakuan pilu dari sang anak akhirnya memicu laporan kepada pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan kronologi kejadian dan langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak kepolisian. “Kejadian bermula saat korban dipanggil pelaku dan dibujuk masuk ke rumah pelaku. Di dalam rumah itulah diduga terjadi tindak pidana persetubuhan,” ujar AKP Joko. Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor. Barang bukti juga telah diamankan untuk memperkuat proses hukum selanjutnya.

Kepolisian tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan dan pemulihan korban. Dalam penanganan kasus ini, Polres Garut telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, antara lain UPTD PPA Kabupaten Garut, Dinas Sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan pendampingan yang komprehensif kepada korban dan keluarganya.

Baca Juga  Kapolres Bogor Cek Kesiapan Personel Lantas Antisipasi Kemacetan Puncak Akhir Pekan

Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), pada Sabtu (05/07/2025), Polres Garut secara resmi melakukan penitipan ABH (pelaku) ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Al’Anatusshibyan. Proses penitipan ini disaksikan langsung oleh pihak kepolisian, keluarga ABH, dan pihak LPKS. Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam memberikan penanganan yang berorientasi pada pemulihan dan rehabilitasi bagi pelaku yang masih di bawah umur.

AKP Joko menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memperhatikan hak-hak anak, baik sebagai korban maupun pelaku. “Kami akan terus melanjutkan penyelidikan dengan pendekatan yang profesional dan humanis, serta menggandeng lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap anak,” tambahnya.

Kasus ini menyoroti betapa pentingnya pengawasan orang tua dan lingkungan terhadap anak-anak. Peristiwa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya edukasi tentang batasan perilaku dan dampak hukum dari tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap potensi ancaman kekerasan seksual terhadap anak. Polres Garut berkomitmen untuk terus berupaya mencegah dan menangani kasus serupa di masa mendatang.

ShareTweetSend
Previous Post

Bhabinkamtibmas Desa Margahayu Tengah Salurkan Bansos, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Next Post

Polres Banjar Gelar Patroli Gabungan KRYD, Jaga Kamtibmas di Malam Hari

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.