Polres Garut Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Dititipkan ke LPKS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut tengah menangani kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Kejadian yang menggemparkan ini terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, menimpa seorang anak perempuan berusia 4 tahun yang menjadi korban kekejaman dari tetangganya sendiri, seorang anak laki-laki berusia 14 tahun.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, peristiwa nahas ini bermula saat korban hendak pulang ke rumah. Pelaku, yang merupakan tetangga korban, memanggilnya dan membujuknya masuk ke dalam rumahnya. Di dalam rumah itulah, diduga terjadi tindak pidana persetubuhan. Setelah kejadian tersebut, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian intimnya kepada orang tuanya. Rasa sakit yang dialami sang anak membuat orang tua korban curiga dan langsung menanyakan apa yang terjadi. Pengakuan pilu dari sang anak akhirnya memicu laporan kepada pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan kronologi kejadian dan langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak kepolisian. “Kejadian bermula saat korban dipanggil pelaku dan dibujuk masuk ke rumah pelaku. Di dalam rumah itulah diduga terjadi tindak pidana persetubuhan,” ujar AKP Joko. Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor. Barang bukti juga telah diamankan untuk memperkuat proses hukum selanjutnya.

Kepolisian tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan dan pemulihan korban. Dalam penanganan kasus ini, Polres Garut telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, antara lain UPTD PPA Kabupaten Garut, Dinas Sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan pendampingan yang komprehensif kepada korban dan keluarganya.

Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), pada Sabtu (05/07/2025), Polres Garut secara resmi melakukan penitipan ABH (pelaku) ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Al’Anatusshibyan. Proses penitipan ini disaksikan langsung oleh pihak kepolisian, keluarga ABH, dan pihak LPKS. Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam memberikan penanganan yang berorientasi pada pemulihan dan rehabilitasi bagi pelaku yang masih di bawah umur.

AKP Joko menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memperhatikan hak-hak anak, baik sebagai korban maupun pelaku. “Kami akan terus melanjutkan penyelidikan dengan pendekatan yang profesional dan humanis, serta menggandeng lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap anak,” tambahnya.

Kasus ini menyoroti betapa pentingnya pengawasan orang tua dan lingkungan terhadap anak-anak. Peristiwa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya edukasi tentang batasan perilaku dan dampak hukum dari tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap potensi ancaman kekerasan seksual terhadap anak. Polres Garut berkomitmen untuk terus berupaya mencegah dan menangani kasus serupa di masa mendatang.

Exit mobile version