Polres Garut berhasil menangkap dua pelaku penggelapan 7,9 ton kopi senilai Rp760 juta milik petani di Kabupaten Garut. Kedua pelaku, DH (38) warga Subang dan HH (31) warga Pati, Jawa Tengah, ditangkap di lokasi berbeda di Jawa Barat. Modus yang digunakan adalah jasa pengiriman barang, namun kopi tersebut justru dijual oleh pelaku.
Kasus ini bermula dari laporan petani kopi Supriadi yang kopi miliknya raib setelah dikirim melalui jasa angkutan barang pada 20 Mei 2025 menuju Medan, Sumatera Utara. Unit III Jatanras Satreskrim Polres Garut melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
Pelaku meyakinkan korban dengan menunjukkan surat-surat seperti KTP, SIM, dan STNK kendaraan truk bernomor polisi Z 8711 WD. Namun, kopi tersebut tidak sampai ke Medan, melainkan dialihkan ke Semarang oleh pelaku.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kopi dan surat jalan pengiriman. Saat ini, kasus masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Garut berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa untuk berpikir ulang, karena pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum.