No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Tangkap Dua Pelaku Penggelapan 7,9 Ton Kopi Senilai Rp760 Juta

Juli 3, 2025
in Berita, Daerah, Hukum
Reading Time: 1 min read
Polres Garut Tangkap Dua Pelaku Penggelapan 7,9 Ton Kopi Senilai Rp760 Juta

Polres Garut berhasil menangkap dua pelaku penggelapan 7,9 ton kopi senilai Rp760 juta milik petani di Kabupaten Garut. Kedua pelaku, DH (38) warga Subang dan HH (31) warga Pati, Jawa Tengah, ditangkap di lokasi berbeda di Jawa Barat. Modus yang digunakan adalah jasa pengiriman barang, namun kopi tersebut justru dijual oleh pelaku.

Kasus ini bermula dari laporan petani kopi Supriadi yang kopi miliknya raib setelah dikirim melalui jasa angkutan barang pada 20 Mei 2025 menuju Medan, Sumatera Utara. Unit III Jatanras Satreskrim Polres Garut melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut.

Pelaku meyakinkan korban dengan menunjukkan surat-surat seperti KTP, SIM, dan STNK kendaraan truk bernomor polisi Z 8711 WD. Namun, kopi tersebut tidak sampai ke Medan, melainkan dialihkan ke Semarang oleh pelaku.

Baca Juga  Semangat Gotong Royong Polsek Sukadana Warnai Persiapan HUT RI di Desa Salakaria

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kopi dan surat jalan pengiriman. Saat ini, kasus masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Garut berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa untuk berpikir ulang, karena pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Indramayu Resmi Berlakukan Tilang Elektronik, Gedung TMC “Tatag Trawang Tungga” Dibuka

Next Post

Polresta Bogor Kota Ungkap Tawuran Geng Remaja Bersenjata Tajam di Ciheulet, Tujuh Pelaku Diamankan

BeritaTerkait

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026
Berita

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026
Berita

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Polda Jabar Gencar Dukung Swasembada Pangan, Gandeng Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 750 Hektare dan Berikan Bantuan Alsintan

Januari 29, 2026

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.