Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Singajaya. Unit III Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Garut mengamankan dua tersangka, ADP (37) warga Kecamatan Banjarwangi dan SS (33) warga Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (7/7/2025) pukul 04.40 WIB. Kedua tersangka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap suami pelapor, Ibu Irma, yang bernama Firman.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Sabtu (5/7/2025) pukul 18.00 WIB di Kampung Taringul, Desa Ciudian, Kecamatan Singajaya. Korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan menggunakan pecahan kaca dan potongan kayu kecil, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Peristiwa berawal dari kunjungan SS ke rumah istri ayah ADP untuk menjenguk ayah ADP. Terjadi ketegangan antara SS dan korban, Firman, yang berujung pada rasa tersinggung dari SS dan ADP terhadap korban dan istrinya. Pada malam harinya, kedua tersangka mendatangi rumah korban. SS mendobrak pintu rumah, lalu keduanya terlibat cekcok dengan korban dan istrinya.
ADP menekan leher korban sambil berkata kasar dan menyeretnya keluar kamar. Di luar kamar, SS memiting leher korban hingga terjatuh dan mengenai meja kaca, menyebabkan luka pada tangan korban. Barang bukti yang diamankan meliputi kaos krem, celana pendek hijau army, pecahan kaca, dan potongan kayu kecil.
“Kedua tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP subsider Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Saat ini sedang dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin kepada awak media, Rabu (9/7/2025).
Penangkapan dan penahanan kedua tersangka menunjukkan komitmen Polres Garut dalam memberantas segala bentuk tindak kekerasan. Polres Garut memastikan bahwa setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ketegasan dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Garut. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para tersangka.