Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pelajar berinisial BL (19), warga Kecamatan Garut Kota, ditangkap saat diduga melakukan transaksi sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu siap edar seberat 19,72 gram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) di Kampung Leuwidaun, Desa Jaya Waras, Kecamatan Tarogong Kidul. Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan BL berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 14 paket sabu, dua timbangan digital, satu set alat hisap bong, sejumlah plastik klip, lakban, double tape, serta dua ponsel,” ujar AKP Usep, seperti dilansir akun Instagram @humaspoldajabar, Minggu (24/8/2025).
Dalam pemeriksaan, BL mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial E, yang kini menjadi DPO. Polisi menduga BL berperan sebagai kurir dan pengedar tingkat bawah.
Atas perbuatannya, BL dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan seorang pelajar. Polres Garut mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi bangsa. Kami akan terus meningkatkan operasi dan patroli, serta bekerja sama dengan masyarakat agar peredaran barang haram ini bisa ditekan hingga ke akar-akarnya,” pungkas AKP Usep.