Unit III Pidana Umum Satreskrim Polres Garut bersama Tim Sancang berhasil mengamankan seorang perempuan, TG (44), warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, yang diduga sebagai pelaku pencurian emas di Toko Emas Pasar Baru Cibatu. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (29/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman pelaku.
Kasus pencurian ini dilaporkan oleh Muhammad Alfan, warga Kecamatan Rancabango, Garut, yang merupakan pemilik Toko Emas di Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu. Kejadian terjadi pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 12.45 WIB. Pelaku, TG, dengan modus berpura-pura menjadi pembeli, mencuri dua buah perhiasan emas: sebuah gelang motif Sifa Hadju seberat 8,5 gram dan sebuah kalung motif Nuri seberat 5 gram. Total kerugian korban mencapai Rp8.850.000.
Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan dan proses penyelidikan. “Kami berhasil mengamankan pelaku setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan cepat. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Garut bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko Prihatin.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu jaket warna biru jeans, satu kerudung warna hitam, satu tas berwarna cream, dan dua lembar nota pembelian dari Toko Emas. Polisi akan menyelidiki lebih lanjut asal-usul nota pembelian tersebut untuk memperkuat bukti dalam proses hukum.
AKP Joko Prihatin menegaskan komitmen Polres Garut untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama dalam menjalankan usaha, guna menghindari kejadian serupa,” pungkas AKP Joko Prihatin. Polres Garut juga akan meningkatkan patroli dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah pencegahan tindak kejahatan.