Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial TK (22) setelah dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Garut Kota. Pelaku kini telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah resmi ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, di Garut, Senin (18/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa laporan kasus ini diterima dari pihak korban. Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Garut segera bergerak cepat dan berhasil menemukan pelaku.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, polisi menetapkan TK sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Kasus ini kami pastikan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim
Menurut keterangan, tersangka melakukan aksinya dengan merayu korban hingga terjadi perbuatan asusila. Selain keterangan dari saksi korban, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Akibat perbuatannya, TK dijerat Pasal 76D jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Garut menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menangani kasus kejahatan terhadap anak secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban dan memastikan kasus ini diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Polres Garut menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan terhadap anak kepada pihak berwajib.