No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Tangkap Pemuda Pelaku Asusila Terhadap Gadis 17 Tahun

Agustus 19, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Garut Tangkap Pemuda Pelaku Asusila Terhadap Gadis 17 Tahun

Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial TK (22) setelah dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Garut Kota. Pelaku kini telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sudah resmi ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, di Garut, Senin (18/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa laporan kasus ini diterima dari pihak korban. Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Garut segera bergerak cepat dan berhasil menemukan pelaku.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, polisi menetapkan TK sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Kasus ini kami pastikan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim

Menurut keterangan, tersangka melakukan aksinya dengan merayu korban hingga terjadi perbuatan asusila. Selain keterangan dari saksi korban, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Baca Juga  Polres Cianjur Kerahkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Jalannya Debat Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Akibat perbuatannya, TK dijerat Pasal 76D jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Garut menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menangani kasus kejahatan terhadap anak secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban dan memastikan kasus ini diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Polres Garut menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan terhadap anak kepada pihak berwajib.

ShareTweetSend
Previous Post

Satgas Premanisme Polres Cimahi Jaring Ribuan Warga, 41 Jadi Tersangka

Next Post

Satlantas Polres Ciamis Sasar Generasi Muda Lewat Program Polisi Sahabat Anak

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.