No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Tangkap Pengedar Sabu di Leles, Sita 7,52 Gram Narkotika

Agustus 5, 2025
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Polres Garut Tangkap Pengedar Sabu di Leles, Sita 7,52 Gram Narkotika

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (34) yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Leles.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/8/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, di Kampung Taraju, Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memberatkan, termasuk 7,52 gram sabu yang sudah dikemas dalam paket-paket siap edar. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip bening, lakban, sedotan, dan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka MR mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial MR.XXX yang berdomisili di Jalan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup memberatkan. Kami menduga ini bukan transaksi pertama, sehingga kami tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar AKP Usep.

Baca Juga  Antisipasi Macet di Puncak, Satlantas Polres Cianjur Terjunkan Tim Pengurai dan Siapkan Rekayasa Arus

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur sanksi pidana berat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk melacak keberadaan pemasok utama dan jaringan yang terlibat. Polres Garut mengajak masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. “Narkoba adalah musuh bersama. Kami harap warga Garut tetap waspada dan tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Usep.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Bandung Luncurkan SPPG, Siap Distribusikan Makanan Bergizi Gratis

Next Post

Perkuat Transformasi Digital, Kapolda Jabar Resmikan Gedung TIK Satuan Brimob

BeritaTerkait

Polres Kuningan Pasang Rambu Penunjuk Arah Objek Wisata di Jalur Strategis
Berita

Polres Kuningan Pasang Rambu Penunjuk Arah Objek Wisata di Jalur Strategis

Desember 24, 2025
Kapolres Garut Pastikan Sterilisasi Gereja Maksimal, Natal di Garut Aman
Berita

Kapolres Garut Pastikan Sterilisasi Gereja Maksimal, Natal di Garut Aman

Desember 24, 2025
Kapolres Garut Bersama Forkopimda Pastikan Natal Aman dan Kondusif
Berita

Kapolres Garut Bersama Forkopimda Pastikan Natal Aman dan Kondusif

Desember 24, 2025

Berita Terbaru

Polres Kuningan Pasang Rambu Penunjuk Arah Objek Wisata di Jalur Strategis
Berita

Polres Kuningan Pasang Rambu Penunjuk Arah Objek Wisata di Jalur Strategis

Desember 24, 2025

Kapolres Garut Pastikan Sterilisasi Gereja Maksimal, Natal di Garut Aman

Kapolres Garut Pastikan Sterilisasi Gereja Maksimal, Natal di Garut Aman

Desember 24, 2025
Kapolres Garut Bersama Forkopimda Pastikan Natal Aman dan Kondusif

Kapolres Garut Bersama Forkopimda Pastikan Natal Aman dan Kondusif

Desember 24, 2025
Kapolres Ciamis Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Sindangkasih

Kapolres Ciamis Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Sindangkasih

Desember 24, 2025
Propam Polri Gaktibplin Personel Polresta Bandung di Pos Terpadu Al-Fathu

Propam Polri Gaktibplin Personel Polresta Bandung di Pos Terpadu Al-Fathu

Desember 24, 2025
Polsek Baleendah Sterilisasi Gereja Katolik Jelang Perayaan Natal 2025

Polsek Baleendah Sterilisasi Gereja Katolik Jelang Perayaan Natal 2025

Desember 24, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.