Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (34) yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Leles.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/8/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, di Kampung Taraju, Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memberatkan, termasuk 7,52 gram sabu yang sudah dikemas dalam paket-paket siap edar. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip bening, lakban, sedotan, dan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka MR mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial MR.XXX yang berdomisili di Jalan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup memberatkan. Kami menduga ini bukan transaksi pertama, sehingga kami tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar AKP Usep.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur sanksi pidana berat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk melacak keberadaan pemasok utama dan jaringan yang terlibat. Polres Garut mengajak masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. “Narkoba adalah musuh bersama. Kami harap warga Garut tetap waspada dan tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Usep.