Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Bratayuda, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota. Satu dari dua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban, Jaja (24), mengalami luka serius, telah berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif pihak kepolisian.
Kejadian bermula saat korban sedang menikmati gorengan di depan sebuah restoran di Jalan Bratayuda. Tiba-tiba, dua orang tak dikenal yang diduga berasal dari Kampung Sirasitu mendekatinya. Setelah berjabat tangan, tanpa alasan yang jelas, kedua pelaku langsung menyerang korban dengan pukulan bertubi-tubi ke arah wajah dan tubuh. Korban sempat berupaya melindungi diri, namun pelaku tetap melancarkan serangan hingga korban mengalami luka-luka. Setelah melancarkan aksi brutalnya, para pelaku melarikan diri sambil berteriak, “Bisi dek neangan aing, aing XTC Cilawu” (kalau mau mencari saya, saya XTC Cilawu), menunjukkan afiliasi mereka dengan geng motor XTC Cilawu.
Kakak kandung korban, Anggi, yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa korban ke rumah dan melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke Polres Garut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut langsung bergerak cepat. Mereka melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti, dan memeriksa sejumlah saksi mata di lokasi kejadian. Berkat kerja keras dan kejelian tim penyidik, satu pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (18/2/2025) membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku yang berhasil kami amankan berinisial RF (24), warga Kampung Paledang, Kecamatan Karangpawitan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko. Ia menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron.
Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. Polres Garut mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Garut untuk tetap waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan serupa. Masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib, baik ke Polsek terdekat maupun Polres Garut, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
SS/TM