Polres Garut dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025 menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas aksi premanisme di wilayah Kabupaten Garut. Dalam operasi tersebut, enam pelaku premanisme berhasil diamankan dan diproses hukum. Tindakan tegas ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Tiga pelaku premanisme, Sdr. NIP (19), HF (39), dan MH (22), diamankan atas berbagai kasus yang berbeda. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi meminta sumbangan secara ilegal dan penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Singajaya. Ketiga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Garut untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Selain penangkapan tersebut, Polres Garut melalui Satreskrim juga melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap tiga pelaku premanisme lainnya yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) atau meminta sumbangan secara ilegal di jalan, angkutan umum, atau tempat umum lainnya. Sidang tipiring yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Garut ini dipimpin oleh hakim tunggal Mukhlisin, SH., dan Eva Khoerizqiah, S.H., sebagai Panitera Pengganti.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, kepada awak media pada Minggu, 11 Mei 2025, menyebutkan ketiga pelaku yang menjalani sidang tipiring adalah M (36), DR (58), dan HFM (37). Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengganggu Ketertiban Umum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Huruf – a Jo. Pasal 30 ayat (2) PERDA Kab. Garut No. 18 Tahun 2017. Aksi premanisme mereka berupa pemungutan liar atau meminta sumbangan secara ilegal yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Masing-masing pelaku dijatuhi pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Barang bukti yang disita berupa uang tunai dan makanan ringan. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan premanisme serupa.
AKP Joko Prihatin menegaskan bahwa tindakan premanisme tidak akan ditolerir dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. “Tindakan premanisme tidak akan ditolerir dan akan ditindak secara hukum,” tegas AKP Joko Prihatin. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta melaporkan ke pihak kepolisian apabila adanya aksi-aksi tindakan premanisme lainnya,” imbuhnya.
Polres Garut berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Garut serta memberikan perlindungan kepada warga dari segala bentuk gangguan keamanan. Operasi Pekat Lodaya 2025 ini merupakan bukti nyata komitmen tersebut.