No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Ungkap 21 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika, Sebanyak 36 Pelaku Diamankan

Juni 6, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read
Polres Garut Ungkap 21 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika, Sebanyak 36 Pelaku Diamankan

Garut – Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika , psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT) terus dilakukan dengan tegas oleh Kepolisian Resort Garut. Dalam rentang bulan April hingga Mei 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana terkait narkoba dengan total 36 pelaku berhasil di penjarakan.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, dan Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi P, S.H., mengungkapkan keberhasilan Sat Narkoba Polres Garut dalam menanggulangi peredaran gelap narkotika dengan kegiatan press release di depan awak media Kabupaten Garut. Kamis (06/06/2024).

Yonky menyebutkan bahwa hasil pengungkapan tindak pidana narkoba dari bulan April sampai dengan Mei 2024,ada 21 kasus jumlah tindak pidana/crime total, dengan jumlah penyelesaian perkara/clear clearance sebanyak 21 kasus selama kurun waktu 1 bulan, dengan jumlah tersangka sebanyak 35 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

“Para pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan berasal dari berbagai latar belakang profesi dan usia. Tidak hanya laki-laki, namun juga ada satu orang perempuan di antara pelaku yang berhasil kami tangkap,” ungkap Yonky.

Dari hasil pengungkapan, jenis narkoba yang paling dominan adalah sabu-sabu, dengan 7 kasus dengan total 17 tersangka. Disusul oleh tembakau sintetis dengan 3 kasus dengan 6 tersangkanya. Kemudian untuk kasus psikotropika ada sebanyak 6 kasus dengan 7 tersangka, serta kasus obat keras terbatas (OKT) sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka.

Selain mengamankan puluhan pelaku, Polres Garut juga mengamankan beberapa barang bukti yang meliputi 25,1 gram sabu-sabu, 87,45 gram tembakau sintetis, 6,80 gram bibit tembakau sintetis, 963 butir psikotropika, dan 2.950 butir obat keras terbatas.

Baca Juga  Polisi Gerebek Pengedar Obat Terlarang di Garut, Ratusan Pil Disita

Modus operandi para pelaku melibatkan penyimpanan, pemilikan, penanaman, penyebaran, dan konsumsi narkotika. Selain itu, ada dugaan penyalahgunaan psikotropika serta tindak pidana di bidang kesehatan dengan menjual dan menyebarkan obat keras terbatas tanpa resep dokter.

Dalam penanganan kasus-kasus ini, Polres Garut menerapkan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu, dikenakan pasal 111 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2), jo pasal 114 ayat (1) dan (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sementara untuk kasus psikotropika, dikenakan pasal 62 dan/atau pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Sedangkan untuk kasus obat-obatan, dikenakan pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Dengan berhasilnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas ini, diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda Kabupaten Garut sebanyak 130.759 jiwa dari dampak negatif penyalahgunaan zat-zat adiktif tersebut. Para pelaku saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut.

Kepolisian Resort Garut menghimbau kepada masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi dan kerjasama dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika dan zat adiktif lainnya demi terwujudnya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M. beserta PJU Polda Jabar mendampingi Menteri Pertanian dan Wakapolri pada kunjungan kerja dalam rangka mempersiapkan Hewan Kurban menjelang Idul Adha 1445 H.

Next Post

(HOAX) Erick Thohir Pecat Imam Sudjarwo Karena Dianggap Tidak Mampu Mengurus PBVSI

BeritaTerkait

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar, Tak Pernah Bermasalah
Nasional

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar dan Bebas Masalah Keracunan Makanan

Oktober 3, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025

Berita Terbaru

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar, Tak Pernah Bermasalah
Nasional

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar dan Bebas Masalah Keracunan Makanan

Oktober 3, 2025

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Kejar Pelaku Hingga Pangandaran, Polres Tasikmalaya Amankan 10 Motor Hasil Curian

Oktober 2, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.