Polres Garut mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama operasi dua bulan di berbagai wilayah Kabupaten Garut.
Sebanyak 23 tersangka (20 pria dan 3 wanita) ditangkap dan ribuan obat keras terbatas (OKT) disita.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyatakan pengungkapan ini sebagai komitmen kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Pengungkapan kasus ini merupakan upaya nyata kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya,” ujar Kapolres, Selasa (6/5/2025).
Barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu, tembakau sintetis, 5 butir ekstasi, 73 butir psikotropika, dan 3.985 butir OKT.
“Ditemukan pula dugaan tindak pidana di bidang psikotropika dan kesehatan, yaitu menyimpan, menjual, dan mengedarkan OKT tanpa resep dokter,” tambahnya.
Operasi ini berpotensi menyelamatkan 194.850 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya.
Kapolres menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian.
Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis pelanggaran,
- Narkotika: Pasal 111, 112, 114 jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009, Hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau denda hingga Rp10 miliar.
- Psikotropika: Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) UU No. 5 Tahun 1997, Penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp200 juta.
- Obat Keras Terbatas (OKT): Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023, Hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.