No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba, Ribuan OKT Disita dan 23 Tersangka Ditangkap

Mei 7, 2025
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba, Ribuan OKT Disita dan 23 Tersangka Ditangkap

Polres Garut mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama operasi dua bulan di berbagai wilayah Kabupaten Garut.

Sebanyak 23 tersangka (20 pria dan 3 wanita) ditangkap dan ribuan obat keras terbatas (OKT) disita.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyatakan pengungkapan ini sebagai komitmen kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Pengungkapan kasus ini merupakan upaya nyata kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya,” ujar Kapolres, Selasa (6/5/2025).

Barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu, tembakau sintetis, 5 butir ekstasi, 73 butir psikotropika, dan 3.985 butir OKT.

“Ditemukan pula dugaan tindak pidana di bidang psikotropika dan kesehatan, yaitu menyimpan, menjual, dan mengedarkan OKT tanpa resep dokter,” tambahnya.

Operasi ini berpotensi menyelamatkan 194.850 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya.

Baca Juga  Polresta Bandung Resmikan Rumah Layak Huni untuk Korban Gempa, Wujud Gotong Royong dan Kepedulian

Kapolres menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian.

Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis pelanggaran,

  • Narkotika: Pasal 111, 112, 114 jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009, Hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau denda hingga Rp10 miliar.
  • Psikotropika: Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) UU No. 5 Tahun 1997, Penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp200 juta.
  • Obat Keras Terbatas (OKT): Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023, Hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Nenek di Cianjur

Next Post

Polres Bogor Tegaskan Proses Restorative Justice Harus Melalui Jalur Resmi Kepolisian

BeritaTerkait

Polresta Bandung Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Layanan Kesehatan Gratis, 750 Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan
Berita

Polresta Bandung Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Layanan Kesehatan Gratis, 750 Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan

Juni 22, 2025
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Apresiasi Penggerebekan Gudang Miras
Berita

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Apresiasi Penggerebekan Gudang Miras

Juni 22, 2025
Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Polres Indramayu Bersihkan Taman Makam Pahlawan
Berita

Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Polres Indramayu Bersihkan Taman Makam Pahlawan

Juni 22, 2025

Berita Terbaru

Polresta Bandung Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Layanan Kesehatan Gratis, 750 Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan
Berita

Polresta Bandung Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Layanan Kesehatan Gratis, 750 Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan

Juni 22, 2025

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Apresiasi Penggerebekan Gudang Miras

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Apresiasi Penggerebekan Gudang Miras

Juni 22, 2025
Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Polres Indramayu Bersihkan Taman Makam Pahlawan

Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Polres Indramayu Bersihkan Taman Makam Pahlawan

Juni 22, 2025
Jelang Hari Bhayangkara Ke 79, Polri Salurkan Bantuan Sembako ke Pondok Pesantren

Jelang Hari Bhayangkara Ke 79, Polri Salurkan Bantuan Sembako ke Pondok Pesantren

Juni 22, 2025
Polres Garut Gencar Sosialisasikan Layanan Call Center 110

Polres Garut Gencar Sosialisasikan Layanan Call Center 110

Juni 22, 2025
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Gelar Bakti Sosial Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Gelar Bakti Sosial Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Juni 22, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.