Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba, Ribuan OKT Disita dan 23 Tersangka Ditangkap

Polres Garut mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama operasi dua bulan di berbagai wilayah Kabupaten Garut.

Sebanyak 23 tersangka (20 pria dan 3 wanita) ditangkap dan ribuan obat keras terbatas (OKT) disita.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyatakan pengungkapan ini sebagai komitmen kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Pengungkapan kasus ini merupakan upaya nyata kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya,” ujar Kapolres, Selasa (6/5/2025).

Barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu, tembakau sintetis, 5 butir ekstasi, 73 butir psikotropika, dan 3.985 butir OKT.

“Ditemukan pula dugaan tindak pidana di bidang psikotropika dan kesehatan, yaitu menyimpan, menjual, dan mengedarkan OKT tanpa resep dokter,” tambahnya.

Operasi ini berpotensi menyelamatkan 194.850 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya.

Kapolres menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian.

Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis pelanggaran,

Exit mobile version