No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba, Ribuan OKT Disita dan 23 Tersangka Ditangkap

Mei 7, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba, Ribuan OKT Disita dan 23 Tersangka Ditangkap

Polres Garut mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama operasi dua bulan di berbagai wilayah Kabupaten Garut.

Sebanyak 23 tersangka (20 pria dan 3 wanita) ditangkap dan ribuan obat keras terbatas (OKT) disita.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyatakan pengungkapan ini sebagai komitmen kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Pengungkapan kasus ini merupakan upaya nyata kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya,” ujar Kapolres, Selasa (6/5/2025).

Barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu, tembakau sintetis, 5 butir ekstasi, 73 butir psikotropika, dan 3.985 butir OKT.

“Ditemukan pula dugaan tindak pidana di bidang psikotropika dan kesehatan, yaitu menyimpan, menjual, dan mengedarkan OKT tanpa resep dokter,” tambahnya.

Operasi ini berpotensi menyelamatkan 194.850 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya.

Baca Juga  [HOAX] Muncul Hoaks Pemberian THR Berupa BBM Gratis dari Pertamina

Kapolres menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian.

Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis pelanggaran,

  • Narkotika: Pasal 111, 112, 114 jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009, Hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau denda hingga Rp10 miliar.
  • Psikotropika: Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) UU No. 5 Tahun 1997, Penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp200 juta.
  • Obat Keras Terbatas (OKT): Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023, Hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Nenek di Cianjur

Next Post

Polres Bogor Tegaskan Proses Restorative Justice Harus Melalui Jalur Resmi Kepolisian

BeritaTerkait

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026
Berita

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026
Berita

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Polda Jabar Gencar Dukung Swasembada Pangan, Gandeng Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 750 Hektare dan Berikan Bantuan Alsintan

Januari 29, 2026

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.