Polres Garut berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku, yang tak lain adalah paman dan ayah kandung korban, ditangkap pada hari Senin, 7 April 2025, pukul 00.00 WIB di Kecamatan Tarogong Kaler. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Graha Mumun Surachman Polres Garut, dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, Kasi Humas IPDA Susilo Adhi, dan Ketua Forum KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Jawa Barat, Bapak Ato Rinanto.
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin menjelaskan kronologi penemuan kasus ini bermula dari kecurigaan tetangga korban yang melihat celana korban penuh darah. Setelah menanyakan kepada korban dan memeriksa kondisi korban, tetangga tersebut menemukan adanya robekan pada alat kelamin korban. Korban, yang masih berusia 5 tahun, kemudian menceritakan bahwa ia telah dicabuli oleh ayah kandungnya dan pamannya (YM, 31 tahun). Keterangan korban diperkuat oleh pemeriksaan di klinik rumah sakit terdekat.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut keluarga korban langsung melaporkannya ke Polres Garut dan kedua pelaku, YM (31) kakak dari ayah korban/uwa dan YM (25) ayah korban, saat ini sudah kami tahan dan akan diproses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim kepada media.
Ketua Forum KPAID Jawa Barat, Bapak Ato Rinanto, turut menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini. Beliau mengungkapkan bahwa korban saat ini tengah menjalani perawatan untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya. Beliau juga menekankan pentingnya peran aktif orang tua dalam melindungi anak dari kekerasan seksual. “Atas kejadian ini tentunya menjadi perhatian bagi kami, penyebabnya kejadian ini dikarenakan salahnya pola asuh orang tua, Kami mengimbau kepada masyarakat kejadian ini bukan hanya peran kami dan kepolisian tetapi masyarakat yang memiliki anak dan juga sebagai orang tua harus berperan proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76D junto Pasal 81 atau Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak dari kejahatan seksual, serta peran penting keluarga dan masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Polres Garut berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
SS/TM