No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Dua Tersangka Ditahan

April 13, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Garut Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Dua Tersangka Ditahan

Polres Garut berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku, yang tak lain adalah paman dan ayah kandung korban, ditangkap pada hari Senin, 7 April 2025, pukul 00.00 WIB di Kecamatan Tarogong Kaler. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Graha Mumun Surachman Polres Garut, dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, Kasi Humas IPDA Susilo Adhi, dan Ketua Forum KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Jawa Barat, Bapak Ato Rinanto.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin menjelaskan kronologi penemuan kasus ini bermula dari kecurigaan tetangga korban yang melihat celana korban penuh darah. Setelah menanyakan kepada korban dan memeriksa kondisi korban, tetangga tersebut menemukan adanya robekan pada alat kelamin korban. Korban, yang masih berusia 5 tahun, kemudian menceritakan bahwa ia telah dicabuli oleh ayah kandungnya dan pamannya (YM, 31 tahun). Keterangan korban diperkuat oleh pemeriksaan di klinik rumah sakit terdekat.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut keluarga korban langsung melaporkannya ke Polres Garut dan kedua pelaku, YM (31) kakak dari ayah korban/uwa dan YM (25) ayah korban, saat ini sudah kami tahan dan akan diproses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim kepada media.

Ketua Forum KPAID Jawa Barat, Bapak Ato Rinanto, turut menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini. Beliau mengungkapkan bahwa korban saat ini tengah menjalani perawatan untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya. Beliau juga menekankan pentingnya peran aktif orang tua dalam melindungi anak dari kekerasan seksual. “Atas kejadian ini tentunya menjadi perhatian bagi kami, penyebabnya kejadian ini dikarenakan salahnya pola asuh orang tua, Kami mengimbau kepada masyarakat kejadian ini bukan hanya peran kami dan kepolisian tetapi masyarakat yang memiliki anak dan juga sebagai orang tua harus berperan proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucapnya.

Baca Juga  Patroli Blue Light Patrol Tingkatkan Keamanan di Wilayah Cicendo, Bandung

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76D junto Pasal 81 atau Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak dari kejahatan seksual, serta peran penting keluarga dan masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Polres Garut berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

 

SS/TM

ShareTweetSend
Previous Post

Operasi KRYD Polres Garut Berhasil Amankan Puluhan Knalpot Brong dan Miras, Tangkap Pelaku Premanisme

Next Post

Polresta Bogor Kota Gagalkan Balap Liar, Empat Remaja Diamankan

BeritaTerkait

Disperdagin Majalengka Apresiasi Polda Jabar Berantas Premanisme
Berita

Disperdagin Majalengka Apresiasi Polda Jabar Berantas Premanisme

Juni 6, 2025
Tunjukkan Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha, Kapolres Majalengka Salurkan 44 Hewan Kurban
Berita

Tunjukkan Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha, Kapolres Majalengka Salurkan 44 Hewan Kurban

Juni 6, 2025
Polresta Bandung Gelar Sholat Idul Adha 1446 H
Berita

Polresta Bandung Gelar Sholat Idul Adha 1446 H

Juni 6, 2025

Berita Terbaru

Disperdagin Majalengka Apresiasi Polda Jabar Berantas Premanisme
Berita

Disperdagin Majalengka Apresiasi Polda Jabar Berantas Premanisme

Juni 6, 2025

Tunjukkan Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha, Kapolres Majalengka Salurkan 44 Hewan Kurban

Tunjukkan Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha, Kapolres Majalengka Salurkan 44 Hewan Kurban

Juni 6, 2025
Polresta Bandung Gelar Sholat Idul Adha 1446 H

Polresta Bandung Gelar Sholat Idul Adha 1446 H

Juni 6, 2025
Polda Jabar Qurban 77 Sapi dan 35 Kambing, Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Polda Jabar Qurban 77 Sapi dan 35 Kambing, Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Juni 6, 2025
Kapolres Pangandaran Pimpin Penyembelihan 4 Sapi dan 25 Kambing, Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Kapolres Pangandaran Pimpin Penyembelihan 4 Sapi dan 25 Kambing, Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Juni 6, 2025
Wakapolda Jabar Berqurban : Wujud Kepedulian Polri Untuk Masyarakat di Momen Idul Adha

Wakapolda Jabar Berqurban : Wujud Kepedulian Polri Untuk Masyarakat di Momen Idul Adha

Juni 6, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.