No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Bujuk Rayu di Media Sosial, Kerugian Korban Hampir 400 Juta Rupiah

Agustus 30, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Garut Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Bujuk Rayu di Media Sosial, Kerugian Korban Hampir 400 Juta Rupiah

Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus bujuk rayu yang dilakukan melalui media sosial. Seorang perempuan berinisial NY alias Siska alias Ica (29), warga Kabupaten Tasikmalaya, resmi ditahan setelah diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Penahanan terhadap tersangka NY alias Siska alias Ica dilakukan pada Jumat (29/8/2025) malam sekitar pukul 22.40 WIB berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh korban yang enggan disebutkan namanya, seorang warga Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial Instagram. Setelah itu, keduanya melanjutkan komunikasi melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Dalam percakapan tersebut, pelaku NY alias Siska alias Ica mengaku membutuhkan biaya untuk pengobatan orang tuanya yang sedang sakit. Pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang ke berbagai rekening bank yang berbeda. Korban yang merasa iba dan percaya dengan cerita pelaku, akhirnya menuruti permintaan tersebut dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap.

Namun, setelah korban mentransfer uang dalam jumlah yang cukup besar, pelaku mulai menghindar dan sulit dihubungi. Korban kemudian merasa curiga dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan tersebut, korban menemukan fakta bahwa uang yang telah ditransfer kepada pelaku tidak digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya, melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Juga  Polres Subang Resmi diPimpin AKBP Dony Eko Wicaksono, Lanjutkan Sinergi dengan Masyarakat

“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 393.540.999,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan lembar bukti transfer, mutasi rekening bank, rekapan penyerahan uang, bukti percakapan digital, beberapa unit ponsel, buku rekening, hingga akun perbankan elektronik yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut,” kata Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin saat memberikan keterangan kepada awak media pada Minggu (31/8/2025).

Saat ini, Polres Garut masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau pihak lain yang terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan ini.

Sehubungan dengan kejadian ini, Polres Garut mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam berinteraksi melalui media sosial. Setiap permintaan dana, terlebih dalam jumlah besar, harus selalu diverifikasi kebenarannya terlebih dahulu. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, terutama jika orang tersebut meminta bantuan keuangan dengan alasan yang menyentuh hati.

“Tersangka sudah resmi kami tahan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti juga telah kami amankan untuk melengkapi berkas perkara. Kasus ini akan terus kami dalami agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas AKP Joko Prihatin.

Polres Garut berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Garut.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Banjar Terima Aksi Solidaritas Aliansi Masyarakat, Mahasiswa dan Polisi Shalat Gaib Bersama

Next Post

Kapolresta Bogor Kota Bersama Forkopimda dan Komunitas Ojol Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan

BeritaTerkait

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026
Berita

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026
Berita

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Polda Jabar Gencar Dukung Swasembada Pangan, Gandeng Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 750 Hektare dan Berikan Bantuan Alsintan

Januari 29, 2026

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.