Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus bujuk rayu yang dilakukan melalui media sosial. Seorang perempuan berinisial NY alias Siska alias Ica (29), warga Kabupaten Tasikmalaya, resmi ditahan setelah diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Penahanan terhadap tersangka NY alias Siska alias Ica dilakukan pada Jumat (29/8/2025) malam sekitar pukul 22.40 WIB berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh korban yang enggan disebutkan namanya, seorang warga Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial Instagram. Setelah itu, keduanya melanjutkan komunikasi melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, pelaku NY alias Siska alias Ica mengaku membutuhkan biaya untuk pengobatan orang tuanya yang sedang sakit. Pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang ke berbagai rekening bank yang berbeda. Korban yang merasa iba dan percaya dengan cerita pelaku, akhirnya menuruti permintaan tersebut dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap.
Namun, setelah korban mentransfer uang dalam jumlah yang cukup besar, pelaku mulai menghindar dan sulit dihubungi. Korban kemudian merasa curiga dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan tersebut, korban menemukan fakta bahwa uang yang telah ditransfer kepada pelaku tidak digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya, melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 393.540.999,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan lembar bukti transfer, mutasi rekening bank, rekapan penyerahan uang, bukti percakapan digital, beberapa unit ponsel, buku rekening, hingga akun perbankan elektronik yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut,” kata Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin saat memberikan keterangan kepada awak media pada Minggu (31/8/2025).
Saat ini, Polres Garut masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau pihak lain yang terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan ini.
Sehubungan dengan kejadian ini, Polres Garut mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam berinteraksi melalui media sosial. Setiap permintaan dana, terlebih dalam jumlah besar, harus selalu diverifikasi kebenarannya terlebih dahulu. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, terutama jika orang tersebut meminta bantuan keuangan dengan alasan yang menyentuh hati.
“Tersangka sudah resmi kami tahan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti juga telah kami amankan untuk melengkapi berkas perkara. Kasus ini akan terus kami dalami agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas AKP Joko Prihatin.
Polres Garut berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Garut.










