Polres Garut Ungkap Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, 25,7 Ton Pupuk Diamankan, Satu Tersangka Ditangkap

Avatar photo

Polres Garut berhasil membongkar aksi mafia penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayahnya. Sebanyak 25,7 ton pupuk berhasil diamankan polisi, dan satu orang tersangka telah ditangkap.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Para petani di Garut banyak mengeluhkan kesulitan mendapatkan pupuk murah.

“Saat ini kami tengah mengembangkan kasus ini untuk menelusuri potensi kecurangan lainnya,” ujar Kapolres, Jumat (1/11/2024).

Modus penyelewengan pupuk ini dilakukan oleh tersangka A (49 tahun) yang membeli pupuk bersubsidi di toko resmi. Jenis pupuk yang ditimbun tersangka adalah urea dan NPK Phonska. Pupuk tersebut kemudian dijual tersangka dengan harga non subsidi di toko miliknya yang berada di Kampung Cibening Lebak, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota.

Baca Juga  Jumat Berkah, Polres Garut Bagikan Sembako Untuk Anak Yatim Piatu Yayasan Yasabira

Urea dijual dengan harga Rp 4.000 per kilogramnya, sementara NPK Phonska dijual sebesar Rp 4.500 per kilogramnya. “Tersangka membeli pupuk dengan harga subsidi, yaitu urea Rp 2.250 dan NPK Rp 2.300 per kilogram,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 miliar.

Polres Garut berkomitmen untuk terus memberantas praktik penyelewengan pupuk bersubsidi dan memastikan bahwa pupuk tersebut dapat diakses oleh para petani dengan harga yang sesuai. Polisi juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik penyelewengan pupuk bersubsidi.