No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras, Satu Tersangka Ditangkap: Jaringan Pengedar Diduga Berasal dari Aceh Utara

Januari 20, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras, Satu Tersangka Ditangkap: Jaringan Pengedar Diduga Berasal dari Aceh Utara

Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Garut Kota. Seorang pria berinisial MY (22), warga Aceh Utara, ditangkap pada hari Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Raya Garut-Bayongbong, Kampung Ciruum, Kelurahan Muara Sanding.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 200 butir tablet yang diduga jenis Tramadol, 50 butir tablet Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 192.000, sebuah tas selendang, serta sebuah handphone.

Selain itu, ditemukan pula bukti percakapan yang mengarah pada keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran obat keras. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang bernama Sdr. BANG BOY, yang saat ini masih dalam pencarian.

Tersangka mengungkapkan bahwa ia ditugaskan untuk membantu mengedarkan obat-obatan tersebut dengan imbalan Rp 1.200.000 per bulan dan makan harian sebesar Rp 70.000. Tersangka juga mengaku sudah terlibat dalam aktivitas ilegal ini selama dua minggu terakhir.

Baca Juga  Polisi Ciamis Tingkatkan Patroli di Tempat Ramai, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Tersangka mengakui bahwa ia tidak memiliki izin atau keahlian di bidang kesehatan atau kefarmasian, dan obat-obatan yang dimilikinya tidak dibeli secara sah, melainkan diserahkan oleh Sdr. BANG BOY. Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pihak berwajib tengah melaksanakan pengembangan terkait asal usul barang bukti dan jaringan peredaran obat ini.” tambah Kasat Narkoba.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Peredaran Obat Keras Tanpa Izin.

“Saat ini, Kami juga tengah berupaya untuk menangkap Sdr. BANG BOY yang diduga menjadi otak dari peredaran obat keras tersebut.” Ujar Kasat Narkoba.

(fa/tm)

ShareTweetSend
Previous Post

Apresiasi Atas Dedikasi dan Sinergi Jaga Keamanan, Kapolres Indramayu Berikan Penghargaan

Next Post

Polres Cianjur Tegas Tangkap Ketua RW Penggelap Beras Ketahanan Pangan

BeritaTerkait

Polres Kuningan Pasang Rambu Penunjuk Arah Objek Wisata di Jalur Strategis
Berita

Polres Kuningan Pasang Rambu Penunjuk Arah Objek Wisata di Jalur Strategis

Desember 24, 2025
Kapolres Garut Pastikan Sterilisasi Gereja Maksimal, Natal di Garut Aman
Berita

Kapolres Garut Pastikan Sterilisasi Gereja Maksimal, Natal di Garut Aman

Desember 24, 2025
Kapolres Garut Bersama Forkopimda Pastikan Natal Aman dan Kondusif
Berita

Kapolres Garut Bersama Forkopimda Pastikan Natal Aman dan Kondusif

Desember 24, 2025

Berita Terbaru

Polres Kuningan Pasang Rambu Penunjuk Arah Objek Wisata di Jalur Strategis
Berita

Polres Kuningan Pasang Rambu Penunjuk Arah Objek Wisata di Jalur Strategis

Desember 24, 2025

Kapolres Garut Pastikan Sterilisasi Gereja Maksimal, Natal di Garut Aman

Kapolres Garut Pastikan Sterilisasi Gereja Maksimal, Natal di Garut Aman

Desember 24, 2025
Kapolres Garut Bersama Forkopimda Pastikan Natal Aman dan Kondusif

Kapolres Garut Bersama Forkopimda Pastikan Natal Aman dan Kondusif

Desember 24, 2025
Kapolres Ciamis Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Sindangkasih

Kapolres Ciamis Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Sindangkasih

Desember 24, 2025
Propam Polri Gaktibplin Personel Polresta Bandung di Pos Terpadu Al-Fathu

Propam Polri Gaktibplin Personel Polresta Bandung di Pos Terpadu Al-Fathu

Desember 24, 2025
Polsek Baleendah Sterilisasi Gereja Katolik Jelang Perayaan Natal 2025

Polsek Baleendah Sterilisasi Gereja Katolik Jelang Perayaan Natal 2025

Desember 24, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.