Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pelaku berinisial AP (29), warga Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 00.35 WIB, di Jalan Raya Cihuni, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan bahwa dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 18 paket sabu seberat 3,66 gram dan 5 paket sabu seberat 1,52 gram, sehingga totalnya mencapai 5,18 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam.
Penggeledahan di rumah pelaku juga membuahkan hasil berupa barang bukti tambahan, yaitu sebuah tas selempang hitam berisi plastik klip, double tape, timbangan digital, dan STNK sepeda motor atas nama Amin Budiansah.
Dalam keterangannya pada Minggu, 15 Juni 2025, AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa AP mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama MJW yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. “Saat dilakukan pemeriksaan, AP (29) mengaku bahwa barang haram tersebut milik seseorang bernama MJW, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Pelaku mendapatkan narkotika tersebut melalui sistem ‘mapping’ di daerah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Ia juga mengaku telah tiga kali melakukan transaksi serupa dan mendapatkan imbalan berupa uang Rp1.000.000 serta kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis,” jelas Kasat Narkoba.
AP dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Dalam mengungkap kasus ini dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Garut dan kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pemasok narkotika yang lebih luas,” pungkas Kasat Narkoba.
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.