No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Mei 5, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan menangkap dua pelaku, MAF alias Sedih (23) dan MF alias Baron (19). Penangkapan dilakukan pada Jumat (2/5/2025) di Jalan Bank, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan penangkapan ini berkat penyelidikan intensif Unit II Satresnarkoba Polres Garut. Barang bukti sabu dengan total bruto 2,79 gram (dari MAF) dan 0,21 gram (dari MF) berhasil diamankan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan MAF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Bryan Junior melalui sistem “mapping” di daerah Gagak Lumayung, Kecamatan Karangpawitan. MAF mengaku dua kali menerima sabu dengan upah Rp 500.000 per 5 gram. MF mengaku hanya sekali menerima sabu dari MAF dengan imbalan Rp 250.000 per 5 gram, baru menerima Rp 50.000. Keduanya juga mengakui sebagai pengguna sabu.

Baca Juga  Polres Pangandaran Larang Warga Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Barang bukti lain yang diamankan meliputi paket sabu dalam bungkus rokok dan botol bekas, alat hisap (bong), sedotan plastik, dan percakapan WhatsApp yang diduga terkait transaksi narkoba. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul barang bukti. Penggunaan sistem “mapping” dalam transaksi narkoba menjadi sorotan dan akan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

ShareTweetSend
Previous Post

Satlantas Polresta Bogor Kota Selamatkan Remaja Pingsan Saat Lari di Kebun Raya Bogor

Next Post

[HOAKS] Soeharto Bicara soal Ijazah Palsu

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.