Polres Garut membuka posko pengaduan bagi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum imam masjid di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Posko tersebut berlokasi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan hingga saat ini jumlah korban masih tetap 10 orang.
“Untuk mengantisipasi adanya laporan susulan kami membuka posko ini, silahkan melapor, kami jamin kerahasiaan korban,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (4/6/2025).
Bagi yang kesulitan datang langsung, pengaduan juga dapat dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0811-1340-4040.
Polisi masih melakukan pendalaman intensif dan terduga pelaku telah ditahan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini,” ungkap Kasat Reskrim
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat, Ato Rinanto, menambahkan bahwa pelaku diketahui pernah menjadi korban di masa lalu. Oleh karena itu, pemulihan terhadap korban harus tuntas dari hulu hingga ke hilir agar tidak menjadi pelaku di kemudian hari.
“Proses pemulihan ini penting agar anak tidak terus dibayangi oleh trauma masa lalu,” katanya
KPAID Jabar akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk merumuskan metode pemulihan yang efektif bagi para korban.
Ia juga mendukung langkah Polres Garut membuka posko pengaduan dan mengimbau orangtua untuk segera melapor jika anak mereka menjadi korban.
“Kami mengimbau orangtua juga harus melapor, agar bisa ditangani agar bisa disembuhkan dari trauma yang akan berdampak ke masa depan anak,” ucapnya.
Langkah ini diharapkan dapat membantu para korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang dibutuhkan.