Polres Indramayu berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu, JYN alias JON (26), di Desa Sukra Blok Badong, Kecamatan Sukra, pada Selasa (11/2/2025). Penangkapan yang dilakukan pukul 19.45 WIB ini merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan bahwa dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan 10 paket sabu dengan berat brutto 2,66 gram.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut disita, antara lain timbangan digital, plastik klip bening, sedotan yang telah dimodifikasi, satu unit handphone, dan sepeda motor Yamaha NMAX merah yang diduga digunakan tersangka untuk mengedarkan sabu.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap AKP Tatang Sunarya.
JYN alias JON telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Indramayu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.