Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu dan Cirebon.
Tiga pelaku, S (20), Y (24), dan Y.A (30), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, telah ditangkap pada Kamis (24/4/2025) dini hari di Kedokanbunder.
“Ketiganya kami amankan pada Kamis dini hari (24/4/2025) di wilayah Kedokanbunder. Saat penangkapan, sejumlah pelaku mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, Jumat (25/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diduga berperan sebagai eksekutor dan joki sepeda motor.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat, senjata tajam jenis golok, STNK milik korban, uang tunai Rp1.200.000 hasil kejahatan, dan tiga unit handphone milik pelaku.
Komplotan ini telah beraksi di tujuh lokasi di Indramayu dan tiga lokasi di Cirebon sejak Februari hingga April 2025.
Modus operandi mereka adalah memepet korban yang mengendarai sepeda motor, mengancam dengan senjata tajam, menjatuhkan korban, dan membawa kabur kendaraannya.
“Modus pelaku adalah hunting pada malam hari menggunakan dua motor. Ketika melihat target, pelaku langsung memepet, menodong senjata tajam, dan menjatuhkan korban lalu kabur membawa motor,” terang Kasat Reskrim.
Sepeda motor curian dijual seharga Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit, dengan masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp1 juta.
Sementara itu, Y.A alias Acim, seorang residivis kasus serupa tahun 2018, berperan sebagai penadah dan menjual motor curian seharga Rp4,2 juta, dengan keuntungan Rp200 ribu.
Para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara), sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP (ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara).
Polisi memberikan ultimatum 3×24 jam kepada para DPO untuk menyerahkan diri. Jika tidak, polisi akan memburu mereka dan tidak segan melakukan tindakan tegas.