No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Indramayu Bekuk Tiga Begal, Amankan Senjata Tajam dan Motor Curian

April 26, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Indramayu Bekuk Tiga Begal, Amankan Senjata Tajam dan Motor Curian

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu dan Cirebon.

Tiga pelaku, S (20), Y (24), dan Y.A (30), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, telah ditangkap pada Kamis (24/4/2025) dini hari di Kedokanbunder.

“Ketiganya kami amankan pada Kamis dini hari (24/4/2025) di wilayah Kedokanbunder. Saat penangkapan, sejumlah pelaku mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, Jumat (25/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).  Mereka diduga berperan sebagai eksekutor dan joki sepeda motor.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat, senjata tajam jenis golok, STNK milik korban, uang tunai Rp1.200.000 hasil kejahatan, dan tiga unit handphone milik pelaku.

Komplotan ini telah beraksi di tujuh lokasi di Indramayu dan tiga lokasi di Cirebon sejak Februari hingga April 2025.

Baca Juga  Polres Bogor Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Ilegal di Cileungsi

Modus operandi mereka adalah memepet korban yang mengendarai sepeda motor, mengancam dengan senjata tajam, menjatuhkan korban, dan membawa kabur kendaraannya.

“Modus pelaku adalah hunting pada malam hari menggunakan dua motor. Ketika melihat target, pelaku langsung memepet, menodong senjata tajam, dan menjatuhkan korban lalu kabur membawa motor,” terang Kasat Reskrim.

Sepeda motor curian dijual seharga Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit, dengan masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp1 juta.

Sementara itu, Y.A alias Acim, seorang residivis kasus serupa tahun 2018, berperan sebagai penadah dan menjual motor curian seharga Rp4,2 juta, dengan keuntungan Rp200 ribu.

Para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara), sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP (ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara).

Polisi memberikan ultimatum 3×24 jam kepada para DPO untuk menyerahkan diri.  Jika tidak, polisi akan memburu mereka dan tidak segan melakukan tindakan tegas.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Tasikmalaya Kota dan Brimob Gelar Latihan Gabungan Pengendalian Massa

Next Post

Polda Jabar Segera Umumkan Hasil Psikologi Pelaku Pemerkosaan Dokter Residen

BeritaTerkait

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025

Berita Terbaru

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Kejar Pelaku Hingga Pangandaran, Polres Tasikmalaya Amankan 10 Motor Hasil Curian

Oktober 2, 2025
Tekan Angka Kriminalitas, Sat Samapta Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Tekan Angka Kriminalitas, Sat Samapta Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Oktober 2, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.