Indramayu, Jawa Barat – Polres Indramayu terus menjalankan komitmen dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya dalam menciptakan keadilan sosial dan keamanan bagi seluruh warga. Salah satu upaya konkretnya adalah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan perekrutan ilegal calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Hilal Adi Imawan, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan pelaku berinisial E (44), seorang warga Desa Jatisawit, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. “Pelaku diduga kuat menjadi sponsor perekrutan calon PMI secara ilegal untuk bekerja di luar negeri,” ujar Hilal didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Kamis (21/11/2024).
Modus operandi pelaku adalah menjanjikan keberangkatan korban ke Cina dalam waktu singkat dengan iming-iming gaji besar. Korban dalam kasus ini adalah W (33), seorang ibu rumah tangga asal Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
“Kami ingin masyarakat lebih waspada dan tidak menjadi korban kejahatan seperti ini. Polres Indramayu akan terus bekerja keras demi menciptakan keamanan dan keadilan bagi seluruh warga,” kata Hilal.
Polres Indramayu terus mendalami kasus tersebut dan menguatkan langkah-langkah penegakan hukum agar pelaku TPPO dapat ditindak tegas. “Kami akan terus menguatkan langkah-langkah penegakan hukum agar pelaku TPPO dapat ditindak tegas. Dengan demikian, korban pun akan mendapat perlindungan yang optimal,” jelasnya.
Polres Indramayu juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang terdengar terlalu mudah atau tidak masuk akal. “Kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang terdengar terlalu mudah atau tidak masuk akal,” kata Hilal.