No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Indramayu Berhasil Amankan Belasan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Selama Oktober 2024

Oktober 31, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Indramayu Berhasil Amankan Belasan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Selama Oktober 2024

Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan 12 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang bulan Oktober 2024.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan upaya serius jajarannya dalam menciptakan wilayah yang aman dan bebas narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu.

Dari 12 pelaku itu, sebanyak sembilan orang di antaranya terlibat dalam kasus sabu dan tiga orang kasus obat keras tertentu (OKT). Mereka terdiri dari enam orang pengedar dan enam lainnya pemakai.

“Para tersangka yang diamankan berinisial WA alias O (49), MA alias AI (43), HY (45), A (37), RD (20), WW (21), HP (28), MS alias S (36), A alias E (51), S alias U (37), serta S alias T (37),” ungkap Kapolres Indramayu, Rabu (30/10/2024)

Para tersangka ditangkap di beberapa kecamatan, yakni Arahan, Balongan, Haurgeulis, Gantar, Indramayu, dan Lelea. 

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas diantaranya 68,32 gram sabu, 3 gram ganja, serta 18.367 butir obat keras tertentu yang terdiri dari berbagai jenis, yaitu Heymer (7.000 butir), Trihex (2.995 butir), Dobel Y (3.782 butir), Dextro (2.000 butir), dan Tramadol (2.590 butir).

Pihaknya juga mengamankan 11 unit telepon genggam, empat kendaraan roda dua, dan satu timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, para pengedar narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun sampai dengan paling lama 20 tahun. Selain itu, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun sampai dengan paling lama 20 tahun.

Baca Juga  Polres Indramayu Kembalikan Motor Hasil Curian, Pemilik : Terimakasih pak Kapolres

Sementara pengedar obat keras tertentu, dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun.

Sedangkan penyalahguna pengguna narkotika, dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun.

Untuk tersangka pengguna, petugas akan melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan penyidik, yang selanjutnya dapat merekomendasikan rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Kapolres berharap agar masyarakat di Kabupaten Indramayu ikut memberantas peredaran narkoba.

‘’Saya minta kerja samanya. Jika ada yang melihat, mendengar atau mengetahui,  segera laporkan atau hubungi kami. Laporan itu akan segera kami tindaklanjuti,’’ katanya.

ShareTweetSend
Previous Post

18 Pengedar Narkotika dan Obat Keras Terbatas Berhasil Diringkus Polres Purwakarta

Next Post

Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 13 Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 17 Tersangka dan Berbagai Jenis Barang Bukti

BeritaTerkait

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026
Berita

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026
Berita

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Itwasda Polda Jabar Gelar Reviu Laporan Keuangan di Polres Cirebon Kota, Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara

Januari 29, 2026

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.