Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Seorang pria berinisial RNM (25) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (12/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan bahwa RNM diamankan bersama sejumlah barang bukti. “Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 paket sabu seberat 0,82 gram, 2 pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital merk Camry, 1 buah sedotan yang diruncingkan, 1 unit handphone merk Vivo, serta paket besar ganja kering dengan berat 1005,61 gram, dan beberapa paket ganja kering lainnya,” terang AKP Tatang Sunarya dalam keterangan tertulis kepada awak media pada Rabu (14/5/2025).
Selain narkotika, petugas juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkoba, seperti sedotan yang diruncingkan dan centrifuge tube. Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan RNM dalam peredaran narkoba.
AKP Tatang mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan RNM. Petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah RNM, yang kemudian menemukan narkotika dan peralatan yang diduga digunakan untuk distribusi narkoba.
Dari hasil interogasi, RNM mengaku mendapatkan sabu dari seorang DPO (Daftar Pencarian Orang), sementara ganja kering diperoleh dari seseorang yang juga masih buron. RNM kemudian membagi sabu dan ganja menjadi paket-paket kecil untuk dijual di berbagai wilayah Indramayu.
Polres Indramayu berharap penangkapan ini meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran narkotika dan mendorong peran aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba. Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan kejadian mencurigakan atau gangguan kamtibmas lainnya melalui Layanan ‘Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU’ via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif.