Polres Indramayu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil meringkus dua pengedar sabu, DI (25) dan DP (38), keduanya warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Indramayu dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo terkait pemberantasan narkotika.
Tindakan tegas yang dilakukan Polres Indramayu ini menunjukkan bahwa mereka tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk beroperasi di wilayah hukumnya. Penangkapan DI dan DP merupakan bukti nyata bahwa Polres Indramayu terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh.
DI ditangkap pada Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir jalan wilayah Kecamatan Haurgeulis. Petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto 0,12 gram yang disimpan dalam bungkus korek api kayu, serta satu unit ponsel merk Redmi warna biru.
“Dari interogasi awal, DI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari DP,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 19.40 WIB, petugas berhasil menangkap DP di kediamannya di Desa Haurgeulis, Kecamatan Haurgeulis. Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat total 3,60 gram yang disimpan dalam bungkus pilus Garuda dan rokok Diplomat.
“Hasil interogasi terhadap DP menunjukkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang DPO yang identitasnya sudah kami kantongi. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indramayu untuk penyidikan lebih lanjut,” lanjut AKP Tatang.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AKP Tatang Sunarya menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Indramayu dalam mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkotika. “Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Indramayu,” tutupnya.
Penangkapan DI dan DP menjadi bukti bahwa Polres Indramayu serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dengan tindakan tegas dan komitmen yang kuat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup lebih aman dan terbebas dari ancaman narkoba.