Seorang pria berinisial DAG (24) dilaporkan warga ke pihak berwajib, Dugaannya adalah tempat tinggal DAG diduga menjadi tempat peredaran narkoba jenis sabu.
Mendapat laporan warga, polisi segera mendatangi dan menggeledah rumah DAG di wilayah Kecamatan Sliyeg.
Di sana, modus tersangka sebagai pengedar sabu pun berhasil terungkap.
Polisi berhasil menemukan 2,47 gram sabu sehingga tersangka dan barang bukti pun langsung dibawa ke Mapolres Indramayu.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu kami dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Kapolres Indramayu,AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya,S.E.,M.H., Senin (8/7/2024).
AKP Tatang menyampaikan penangkapan terhadap DAG sekaligus dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2024 yang digelar Polres Indramayu.
Kala itu warga melapor adanya aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sliyeg.
Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap DAG, barang bukti sabu-sabu kemudian berhasil ditemukan pada salu celana depan sebelah kanan yang digunakan tersangka.
Dari saku tersangka, polisi menyita satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan tiga buah SIM card.
Selain itu, ditemukan pula satu bungkus bekas rokok yang berisi dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, dililit lakban coklat, dan dibungkus kembali dengan tisu di lantai selipan kasur kamar tidur.
Total barang bukti yang berhasil diamankan ada seberat 2,47 gram. DAG pun mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
“Atas kejadian ini, terlapor telah diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.