No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Indramayu Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor, 7 Residivis Ditangkap!

November 3, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read
Polres Indramayu Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor, 7 Residivis Ditangkap!

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu berhasil meringkus sembilan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Indramayu. Mencengangkan, tujuh di antara mereka diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Para tersangka yang berhasil diamankan, di antaranya adalah T (37), P (47), M (33), R (24), I (32), D (40), K (37), S (27), dan A (30).

“Kami berhasil mengamankan sembilan orang tersangka, beberapa di antaranya bahkan harus dihadiahi timah panas karena melawan saat proses penangkapan,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, Kamis, (31/10).

Para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksi mereka. Ada yang bertugas sebagai eksekutor atau pemetik, pengawas, dan juga penadah barang hasil curian. Dua di antaranya, yakni S dan A, diduga berperan sebagai penadah yang membeli barang curian untuk kemudian dijual kembali.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor dan alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, yaitu: 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor, 1 unit sepeda motor Honda Beat abu-abu berpelat E 5225 PCI, 1 unit minicar roda tiga merk Viar warna biru, 2 unit sepeda motor bebek tanpa pelat nomor, 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam berpelat E-2883-DF, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 3 set kunci letter “T” yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan, 3 rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Gelar Olah TKP Laka Lantas Kendaraan Roda Dua Dengan Roda Empat

“Dari barang bukti sepeda motor yang disita tiga di antaranya telah berhasil diidentifikasi pemiliknya. Beberapa motor lainnya sulit diidentifikasi karena nomor rangka dan mesin sudah dirusak oleh pelaku untuk menghilangkan jejak,” jelas Kapolres.

Kapolres mengungkapkan para pelaku pencurian ini biasa melakukan aksi mereka di malam hingga dini hari dengan mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau di pinggir jalan. Setelah menemukan target, pelaku langsung merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter “T” dan membawa motor tersebut untuk dijual kepada penadah.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan pelaku yang bertindak sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indramayu, masyarakat juga turut bekerja sama dengan kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dari tindak kriminalitas,” tegas Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo.

ShareTweetSend
Previous Post

Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polresta Bandung Berhasil Tangkap 20 Tersangka Narkoba

Next Post

Polres Cianjur Sukses Ungkap Kasus TPPO, Wujudkan Program 100 Hari Asta Cita Presiden!

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.