Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Seorang pria berinisial IP (38) ditangkap sebagai kurir dalam jaringan ini, sementara bandar atau pengedar utamanya masih dalam pengejaran (DPO). Penangkapan IP dilakukan pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, berdasarkan informasi yang diterima petugas.
Penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Terisi membuahkan hasil berupa penemuan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,38 gram dan netto 12,64 gram. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Sunarya, dalam konferensi pers pada Rabu (16/4/2025), merinci barang bukti yang ditemukan. “Barang bukti sabu ditemukan dalam sebuah box parfum dan tas selempang milik tersangka. Selain sabu yang dibagi dalam beberapa paket, kami juga mengamankan plastik klip bening, sedotan yang diruncingkan, timbangan digital, dan satu unit handphone,” jelas AKP Tatang.
Modus operandi yang digunakan tersangka IP cukup unik. Ia berperan sebagai kurir yang menerima instruksi pengantaran sabu melalui sistem “peta narkotika”. Pengedar mengirimkan titik lokasi (maps) melalui pesan WhatsApp, dan tersangka mengambil paket sabu sesuai petunjuk tersebut. “Tersangka kemudian memecah sabu menjadi paket-paket kecil dan menanamnya di beberapa lokasi sesuai instruksi pengirim,” lanjut AKP Tatang. Sistem ini menunjukkan upaya pengedar untuk menghindari pendeteksian oleh pihak berwajib. IP menerima bayaran antara Rp25.000 hingga Rp100.000 untuk setiap pengantaran, tergantung ukuran paket sabu.
Namun, peran IP tidak hanya sebagai kurir. Ia juga diketahui melakukan penjualan langsung kepada pengguna, dengan sistem pembayaran tunai saat pertemuan (COD). Setidaknya, dua orang pengguna berinisial D dan F telah teridentifikasi sebagai pembeli sabu dari IP.
Identitas pengedar utama yang masih buron telah di kantongi pihak kepolisian. Tersangka IP telah memberikan keterangan terkait hal tersebut selama proses interogasi. Polisi kini tengah memburu pengedar tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan membongkar seluruh jaringan peredaran narkotika ini.
Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasat Resnarkoba menyatakan unsur-unsur pasal telah terpenuhi dan proses hukum terhadap tersangka kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Polres Indramayu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap modus operandi baru dalam peredaran narkotika, seperti penggunaan sistem peta dan transaksi online.
SS/TM